Proyek Masjid Agung Awwaludin: MAUNG Kubu Raya Minta Audit Penuh Prosedur Keselamatan Kerja

Bogor - Aliansinews id. Peristiwa tragis jatuhnya lift proyek pembangunan Masjid Agung Awwaludin di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menjadi perhatian serius Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPC LSM MAUNG) Kabupaten Kubu Raya.
Kejadian pada Jumat (9/4/2026) sekitar pukul 11.50 WIB itu menimpa enam pekerja, di mana satu orang mengalami luka berat dan lima lainnya menderita luka-luka.
Berdasarkan keterangan di lokasi, insiden terjadi saat para pekerja hendak turun beristirahat menggunakan lift proyek. Tiba-tiba alat tersebut anjlok dari ketinggian sekitar lima meter diduga karena kawat penahan atau kawat sling putus, sehingga menimpa para pekerja dan bagian konstruksi di bawahnya.
Kapolsek Sungai Raya membenarkan peristiwa tersebut dan memastikan jenazah serta korban telah dievakuasi ke RSUD dr. Muhammad Sutomo dan sebagian dirujuk ke RS Kartika Husada. Penyelidikan masih berlangsung.
Merespons musibah ini, Ketua DPC LSM MAUNG Kubu Raya, Zulkifli menyampaikan pernyataan sikap tegas:
"Kami turut berduka cita dan prihatin mendalam atas musibah yang menimpa saudara-saudara pekerja. Namun di balik kesedihan ini, ada pertanyaan besar: mengapa alat kerja yang seharusnya aman bisa tiba-tiba putus dan jatuh.
Apakah pemeriksaan rutin dilakukan? Apakah kelayakan alat terjamin? Ini bukan sekadar nasib buruk, tapi dugaan kuat adanya kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja," tegasnya. Rabu (15/07/26).
DASAR HUKUM YANG MENJADI SOROTAN DPC MAUNG KUBU RAYA
Kecelakaan ini mengarah pada dugaan pelanggaran serius terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Pengusaha wajib menjamin semua alat kerja aman, teruji, dan memenuhi standar sebelum digunakan. Pasal 3 dan 9 mewajibkan pencegahan bahaya serta pemberian petunjuk keselamatan. Pelanggaran terancam sanksi pidana dan denda .
2. UU No. 13 Tahun 2003 juncto UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan. Pengusaha wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan mendaftarkan seluruh pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru Pasal 418 & 359: Kelalaian melanggar kewajiban keselamatan yang mengakibatkan luka berat atau kematian diancam pidana penjara hingga 7 tahun atau lebih berat tergantung akibat yang ditimbulkan.
4. PP No. 50 Tahun 2012: Wajib penerapan SMK3 khusus proyek berisiko tinggi, termasuk pengujian berkala alat angkut seperti lift proyek.
Tuntutan Resmi DPC LSM MAUNG Kubu Raya:
1. Segera tuntaskan penyelidikan oleh kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja untuk menemukan siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian pemeriksaan kelayakan lift tersebut.
2. Penuhi seluruh hak korban: Biaya pengobatan, perawatan lanjutan, serta santunan harus ditanggung penuh oleh kontraktor dan pemilik proyek tanpa menunggu proses hukum selesai.
3. Lakukan inspeksi mendadak ke seluruh proyek pembangunan di Kubu Raya untuk memastikan tidak ada alat kerja berbahaya yang dipakai.
4. Transparansi proses: Masyarakat berhak tahu hasil pemeriksaan kelayakan alat, kelengkapan izin operasional, serta status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja.
"MAUNG Kubu Raya akan terus mengawal kasus ini. Nyawa dan keselamatan pekerja tidak boleh dipermainkan demi mengejar target waktu atau menghemat biaya. Keadilan harus ditegakkan, dan kelalaian harus mendapat sanksi setimpal," pungkas pernyataan tersebut.
(Team)










