Kembalinya Ibrahim Menjalankan Tugas Kades Air Solok Batu Dipertanyakan, Administrasi Pengakhiran Plt Jadi Sorotan

Kembalinya Ibrahim Menjalankan Tugas Kades Air Solok Batu Dipertanyakan, Administrasi Pengakhiran Plt Jadi Sorotan
Ibrahim kades Air Solok Batu Banyuasin
SUMSEL
Kamis, 13 Agu 2026  14:59

Kelima, siapa yang sebelumnya ditunjuk sebagai Plt dan kapan kewenangan Plt tersebut secara administratif berakhir.

“Ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Semua tindakan pemerintahan desa harus memiliki dasar administrasi yang jelas,” tegas Syamsuddin. Kamis (13/8/2026)

Pembebasan Bersyarat Tidak Identik dengan Pengaktifan Jabatan

Persoalan pidana dan administrasi pemerintahan merupakan dua hal yang berbeda.

Pembebasan bersyarat berkaitan dengan pelaksanaan pidana, sedangkan pengaktifan kembali seseorang untuk menjalankan kewenangan sebagai Kepala Desa berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, apabila Pemerintah Kabupaten Banyuasin memang telah menetapkan Ibrahim kembali menjalankan tugas sebagai Kepala Desa Air Solok Batu, publik perlu mengetahui dasar keputusan tersebut.

Sebaliknya, apabila memang terdapat keputusan sebelumnya mengenai pengangkatan Plt, maka perlu pula dijelaskan bagaimana mekanisme pengakhiran kewenangan Plt tersebut dilakukan.

Jangan Sampai Terjadi Tumpang Tindih Kewenangan

Kejelasan administrasi menjadi penting karena Kepala Desa memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, administrasi desa, serta pelaksanaan berbagai program pemerintahan dan pembangunan desa.

<<
1
2
3
4
5
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita