Kembalinya Ibrahim Menjalankan Tugas Kades Air Solok Batu Dipertanyakan, Administrasi Pengakhiran Plt Jadi Sorotan

Banyuasin, AliansiNews.id.
Kembalinya Ibrahim menjalankan tugas sebagai Kepala Desa Air Solok Batu, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, setelah menjalani pidana dan memperoleh pembebasan bersyarat, kini menjadi perhatian publik.
Sorotan tersebut bukan semata-mata terkait status hukum Ibrahim, tetapi lebih kepada tertib administrasi pemerintahan desa, khususnya mengenai dasar hukum dan keputusan administratif yang menjadi landasan berakhirnya kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Air Solok Batu serta pengembalian kewenangan kepada Ibrahim.
Ketua DPD BPAN LAI Sumsel, Syamsuddin Djoesman, mengatakan bahwa persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan terbuka dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Yang perlu diperjelas bukan hanya soal status hukum Ibrahim, tetapi apakah sudah ada keputusan administratif yang secara resmi mengaktifkan kembali yang bersangkutan sebagai Kepala Desa Air Solok Batu,” ujar Syamsuddin.
Berdasarkan informasi dalam pemberitaan sebelumnya, Ibrahim pernah menjalani pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor 276/Pid.B/2024/PN Pkb. Dalam perkara tersebut, Ibrahim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.
Setelah menjalani masa pidana, Ibrahim kemudian memperoleh pembebasan bersyarat.
Namun, menurut Syamsuddin, pembebasan bersyarat perlu dibedakan dengan persoalan kewenangan administratif seseorang dalam menjalankan jabatan Kepala Desa.

“Pembebasan bersyarat merupakan bagian dari pelaksanaan pidana. Sementara kewenangan menjalankan pemerintahan desa merupakan persoalan administrasi pemerintahan. Karena itu, perlu dilihat apakah ada keputusan resmi yang menjadi dasar pengaktifan kembali Ibrahim,” katanya.
Dokumen Mediasi 16 Juli 2026 Jadi Sorotan
Pertanyaan tersebut semakin mengemuka setelah adanya Berita Acara Mediasi tertanggal 16 Juli 2026 yang berkaitan dengan perselisihan antara Sugeng dan Jamal mengenai kesalahan pemetikan buah kelapa.
Mediasi tersebut disebut berlangsung di Kantor Desa Air Solok Batu sekitar pukul 09.00 WIB.
Pada bagian akhir dokumen tercantum keterangan:
“Mengetahui, Kepala Desa Air Solok Batu”
dengan nama Ibrahim.
Dokumen tersebut juga terlihat memuat tanda tangan dan cap/stempel yang secara visual menunjukkan atribut Pemerintah Desa Air Solok Batu.
Keberadaan dokumen tersebut setidaknya menunjukkan bahwa pada 16 Juli 2026 nama Ibrahim dicantumkan dalam kapasitas sebagai Kepala Desa Air Solok Batu dalam kegiatan mediasi masyarakat.
Namun, muncul pertanyaan mengenai sejak kapan secara administratif Ibrahim kembali memiliki kewenangan untuk menjalankan pemerintahan desa.
Status SK Plt dan SK Pengaktifan Perlu Dijelaskan
Sebelumnya, ketika Ibrahim tidak menjalankan tugas pemerintahan desa, Pemerintah Desa Air Solok Batu diketahui pernah dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Karena itu, apabila kewenangan Ibrahim kini telah kembali, perlu terdapat kejelasan mengenai dokumen yang mengakhiri kewenangan Plt tersebut.
Syamsuddin menilai Pemerintah Kabupaten Banyuasin perlu memberikan penjelasan setidaknya mengenai beberapa hal.
Pertama, apakah telah diterbitkan SK atau keputusan resmi yang mengaktifkan kembali Ibrahim sebagai Kepala Desa Air Solok Batu.
Kedua, siapa pejabat yang menerbitkan keputusan tersebut.
Ketiga, kapan keputusan itu ditetapkan dan sejak tanggal berapa mulai berlaku.
Keempat, apakah terdapat keputusan pemberhentian atau pengakhiran tugas Plt Kepala Desa Air Solok Batu.
Kelima, siapa yang sebelumnya ditunjuk sebagai Plt dan kapan kewenangan Plt tersebut secara administratif berakhir.
“Ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Semua tindakan pemerintahan desa harus memiliki dasar administrasi yang jelas,” tegas Syamsuddin. Kamis (13/8/2026)
Pembebasan Bersyarat Tidak Identik dengan Pengaktifan Jabatan
Persoalan pidana dan administrasi pemerintahan merupakan dua hal yang berbeda.
Pembebasan bersyarat berkaitan dengan pelaksanaan pidana, sedangkan pengaktifan kembali seseorang untuk menjalankan kewenangan sebagai Kepala Desa berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, apabila Pemerintah Kabupaten Banyuasin memang telah menetapkan Ibrahim kembali menjalankan tugas sebagai Kepala Desa Air Solok Batu, publik perlu mengetahui dasar keputusan tersebut.
Sebaliknya, apabila memang terdapat keputusan sebelumnya mengenai pengangkatan Plt, maka perlu pula dijelaskan bagaimana mekanisme pengakhiran kewenangan Plt tersebut dilakukan.
Jangan Sampai Terjadi Tumpang Tindih Kewenangan
Kejelasan administrasi menjadi penting karena Kepala Desa memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, administrasi desa, serta pelaksanaan berbagai program pemerintahan dan pembangunan desa.
Apabila status kewenangan tidak jelas, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan terhadap berbagai dokumen maupun tindakan pemerintahan yang diterbitkan selama masa transisi.
Karena itu, persoalannya bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya Ibrahim kembali menjalankan tugas setelah menjalani pidana, melainkan bagaimana mekanisme administratif pengembalian kewenangan tersebut dilakukan dan apa dasar keputusan yang digunakan.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status administrasi Pemerintahan Desa Air Solok Batu.
Jika telah diterbitkan keputusan pengaktifan kembali Ibrahim, dokumen tersebut dapat menjadi dasar untuk menjelaskan kapan kewenangannya kembali berlaku.
Demikian pula dengan status Plt. Jika sebelumnya terdapat keputusan pengangkatan Plt, perlu dijelaskan bagaimana dan kapan keputusan tersebut berakhir.
Keterbukaan tersebut penting agar tidak muncul asumsi di tengah masyarakat sekaligus memastikan setiap tindakan Pemerintah Desa Air Solok Batu memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan tertib administrasi, kepastian kewenangan, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan Desa Air Solok Batu.
AliansiNews.id membuka ruang bagi Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Pemerintah Desa Air Solok Batu, Ibrahim, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas persoalan tersebut. (Tri Sutrisno)












