Kembalinya Ibrahim Menjalankan Tugas Kades Air Solok Batu Dipertanyakan, Administrasi Pengakhiran Plt Jadi Sorotan
Namun, muncul pertanyaan mengenai sejak kapan secara administratif Ibrahim kembali memiliki kewenangan untuk menjalankan pemerintahan desa.
Status SK Plt dan SK Pengaktifan Perlu Dijelaskan
Sebelumnya, ketika Ibrahim tidak menjalankan tugas pemerintahan desa, Pemerintah Desa Air Solok Batu diketahui pernah dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Karena itu, apabila kewenangan Ibrahim kini telah kembali, perlu terdapat kejelasan mengenai dokumen yang mengakhiri kewenangan Plt tersebut.
Syamsuddin menilai Pemerintah Kabupaten Banyuasin perlu memberikan penjelasan setidaknya mengenai beberapa hal.
Pertama, apakah telah diterbitkan SK atau keputusan resmi yang mengaktifkan kembali Ibrahim sebagai Kepala Desa Air Solok Batu.
Kedua, siapa pejabat yang menerbitkan keputusan tersebut.
Ketiga, kapan keputusan itu ditetapkan dan sejak tanggal berapa mulai berlaku.
Keempat, apakah terdapat keputusan pemberhentian atau pengakhiran tugas Plt Kepala Desa Air Solok Batu.


