Kasus lahan PT KAI di Palembang, kuasa hukum Nilai lebih tepat diselesaikan secara Perdata
“Untuk lahan itu kami sewa dan kami bayar secara berkala, sekitar Rp380 juta per lima tahun,” ujarnya.
Adapun lahan lainnya, lanjut dia, memiliki status hukum yang sah dengan dasar administrasi yang jelas, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Selebihnya memiliki legalitas yang lengkap. Jadi tidak benar jika seluruhnya disebut milik PT KAI,” ucapnya.
Miftahudin menambahkan, persoalan tersebut seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana korupsi.
Jika terdapat sengketa kepemilikan, menurutnya, penyelesaiannya seharusnya melalui gugatan perdata.
“Kalau memang PT KAI merasa memiliki, seharusnya dibuktikan melalui gugatan perdata, bukan dilaporkan sebagai tindak pidana korupsi. Unsur korupsinya di mana? Ini perusahaan swasta,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya menyatakan akan tetap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
“Kami akan proaktif memenuhi panggilan kejaksaan serta memberikan keterangan dan dokumen yang dibutuhkan. Namun kami yakin tuduhan ini tidak benar dan tidak terdapat unsur korupsi,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Ade selaku perwakilan Sunan Rubber juga membantah tudingan penguasaan lahan milik PT KAI.


