Kasus lahan PT KAI di Palembang, kuasa hukum Nilai lebih tepat diselesaikan secara Perdata

Kasus lahan PT KAI di Palembang, kuasa hukum Nilai lebih tepat diselesaikan secara Perdata
SHS Law firm
SUMSEL
Kamis, 16 Apr 2026  08:12

Ia menyebut sejak awal telah menyampaikan kepada penyidik bahwa status lahan yang ditempati sah secara hukum.

“Kami sudah menyampaikan bahwa pernyataan PT KAI yang menyebut kami menguasai lahan mereka itu tidak benar,” ujar Ade

Ade menambahkan, kedua perusahaan telah berdiri lebih dari 70 tahun dan memiliki dasar kepemilikan yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Perusahaan ini sudah berdiri lebih dari 70 tahun. Kami memiliki hak kepemilikan yang sah,” tegasnya.

Hal senada disampaikan perwakilan PT Remco Rubber, Alex Kurniawan Edy, secara tegas membantah adanya unsur korupsi dalam perkara tersebut.

“Tidak benar sama sekali, termasuk dugaan korupsi itu. Tidak ada,” ujarnya dengan tegas.

Menurutnya, seluruh keterangan yang disampaikan dalam proses klarifikasi tetap konsisten dengan penjelasan sebelumnya.

“Intinya sama, ini persoalan yang sama. Sejak awal kami sudah jelaskan tidak ada pelanggaran seperti yang dituduhkan,” pungkasnya

Pihak perusahaan berharap agar persoalan ini dapat dilihat secara objektif dan ditempatkan sesuai dengan ranah hukum yang tepat( Tim)

<<
1
2
3
4
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita