Komite Masyarakat Jakarta Utara Mengutuk Keras Aksi Challenge/ Tangtangan Menghafal Surat Al- Qur'an Dengan Berhadiah Minuman Keras ( Miras )
Bogor - Aliansinews id. Komite Masyarakat Jakarta Utara ( Kom - ju ) menyikapi dengan Beredarnya Pemberitaan yang Beredar di Media Sosial Saat ini Mengutuk Keras Aksi Tersebut 12-08-2026.
Saat di temui Rekan - Rekan Media di Ruangan kerja Komite Masyarakat Jakarta Utara ( KOM - JU ) Slamet S Riyadi.A.Md. Panggilan Akrab
( Bang Enong ) Sekertaris Jendral
Komite Masyarakat Jakarta Utara ( Kom- Ju ) menyatakan Mengutuk keras Atas Aksi Challenge Tangtangan Menghafal Surat Al- Qur`an Dengan Berhadiah Minuman Keras ( Miras ) yang Saat ini Beredar di Berbagai Pemberitaan dan Media Sosial Kami
Selaku Sekertaris Jendral Komite Masyarakat Jakarta Utara Menyatakan Sikap ada 6 Poin yang di Sampaikan Oleh Pimpinan Kom- Ju kami ` Ujar nya `.
Rabu.12/08/2026
Pimpinan Pusat Komite Masyarakat Jakarta Utara ( Kom- Ju ) Sebuah Organisasi/ lembaga yang Sangat menjujung Tinggi Nilai - nilai luhur Budaya Serta adat ketimuran yang di berlandaskan kepada Prinsip ketuhanan yang Maha Esa dan Nilai- nilai Pancasila, maka dengan ini kami menyatakan Sikap Sebagai Berikut :
1 . Mengutuk Keras. Atas aksi tersebut, karena telah mencederai Nilai- nilai luhur agama Islam dan dapat dikategorikan Sebagai tindakan . PENISTAAN AGAMA.dan PELECEHAN terhadap kitab Suci .AL- Qur`an.
2 . Aksi tersebut, telah menyakiti hati umat Islam dan menodai serta merusak Prinsip - prinsip toleransi antar Ummat beragama yang selama ini telah dibangun dengan susah payah di Negeri ini.
3 . MENDESAK. kepada pihak yang berwajib khususnya KEPOLISIAN RI. untuk memproses Secara hukum terhadap dugaan unsur pidana dalam aksi tersebut ,dan memproses siapapun pihak pihak yang terlibat.todak terkecuali seluruh pelaksana aksi , Penyelenggara dan atau pihak - pihak lain yang turut serta memfasilitasi acara tersebut tanpa pandang bulu.
4 . MENDESAK TEGAS AKTOR INTELEKTUAL.dari aksi tersebut. jika terbukti bersalah agar Segera di proses hukum yang Seberat beratnya sesuai dengan ketentuan hukum Pidana yang berlaku.
5 . Komite Masyarakat Jakarta Utara ( KOM - JU ) Bersama seluruh Elemen Masyarakat lainnya , akan mengawal Proses penyelidikan dan penyidikan dari kasus ini ,dan kami akan turut serta melaporkan pihak- pihak yang terlibat tanpa pandang bulu, sebagai penguatan langkah hukum dan efek jera agar Pihak- pihak yang terlibat dapat mempertanggung jawabkan Sebagai mana mesti nya.
6 . Menuntut dan Mendesak Pihak Penyelenggara dan Pelaksana kegiatan dalam aksi tersebut, Untuk Meminta Maaf Secara Terbuka kepada Publik dan Masyarakat Indonesia dan Wajib mempertanggung jawabkan atas Perbuatannya di Mata Hukum.


