Komite Masyarakat Jakarta Utara Mengutuk Keras Aksi Challenge/ Tangtangan Menghafal Surat Al- Qur'an Dengan Berhadiah Minuman Keras ( Miras )

Komite Masyarakat Jakarta Utara Mengutuk Keras Aksi Challenge/ Tangtangan Menghafal Surat Al- Qur'an Dengan Berhadiah Minuman Keras ( Miras )
 
BOGOR RAYA
Kamis, 13 Agu 2026  06:25

Bogor - Aliansinews id. Komite Masyarakat Jakarta Utara ( Kom - ju )  menyikapi dengan Beredarnya Pemberitaan yang Beredar di Media Sosial Saat ini Mengutuk Keras Aksi Tersebut 12-08-2026.

Saat di temui Rekan - Rekan Media di Ruangan kerja Komite Masyarakat Jakarta Utara ( KOM - JU )  Slamet  S  Riyadi.A.Md.  Panggilan Akrab
( Bang Enong ) Sekertaris Jendral 
Komite Masyarakat Jakarta Utara ( Kom- Ju ) menyatakan Mengutuk keras Atas Aksi Challenge Tangtangan Menghafal Surat Al- Qur`an Dengan Berhadiah Minuman Keras ( Miras  ) yang Saat ini Beredar di Berbagai Pemberitaan dan Media Sosial Kami 
Selaku Sekertaris Jendral Komite Masyarakat Jakarta Utara Menyatakan Sikap  ada 6 Poin yang di Sampaikan Oleh Pimpinan Kom- Ju  kami ` Ujar nya `.
Rabu.12/08/2026 

Pimpinan Pusat Komite Masyarakat Jakarta Utara ( Kom- Ju ) Sebuah Organisasi/ lembaga yang Sangat menjujung Tinggi Nilai - nilai luhur Budaya  Serta adat ketimuran yang di berlandaskan kepada Prinsip ketuhanan yang Maha Esa dan Nilai- nilai Pancasila, maka dengan ini kami menyatakan Sikap  Sebagai Berikut  : 

1 . Mengutuk Keras. Atas  aksi tersebut, karena telah mencederai Nilai- nilai luhur agama Islam dan dapat dikategorikan Sebagai tindakan . PENISTAAN AGAMA.dan PELECEHAN  terhadap kitab Suci .AL- Qur`an.

2 . Aksi tersebut, telah menyakiti hati umat Islam dan menodai serta merusak Prinsip - prinsip toleransi antar Ummat beragama yang selama ini telah dibangun dengan susah payah di Negeri ini.

3 . MENDESAK. kepada pihak yang berwajib khususnya KEPOLISIAN RI. untuk memproses Secara hukum terhadap dugaan unsur pidana dalam aksi tersebut ,dan memproses siapapun pihak pihak yang terlibat.todak terkecuali seluruh pelaksana aksi , Penyelenggara dan atau pihak - pihak lain yang turut serta memfasilitasi acara tersebut tanpa pandang bulu.

4 . MENDESAK TEGAS AKTOR INTELEKTUAL.dari aksi tersebut. jika terbukti bersalah agar Segera di proses hukum yang Seberat beratnya sesuai dengan ketentuan hukum Pidana yang berlaku.

5 . Komite Masyarakat Jakarta Utara ( KOM - JU ) Bersama seluruh Elemen Masyarakat lainnya , akan mengawal Proses penyelidikan dan penyidikan dari kasus ini ,dan kami akan turut serta melaporkan pihak- pihak yang terlibat tanpa pandang bulu, sebagai penguatan langkah hukum dan efek jera agar Pihak- pihak yang terlibat dapat mempertanggung jawabkan Sebagai mana mesti nya.

6 . Menuntut dan Mendesak Pihak Penyelenggara dan Pelaksana kegiatan dalam aksi tersebut, Untuk Meminta Maaf Secara Terbuka kepada Publik dan Masyarakat Indonesia dan Wajib mempertanggung jawabkan atas Perbuatannya di Mata Hukum.

1
2
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita