Koperasi diizinkan kelola pertambangan hingga industri kelapa sawit

Koperasi diizinkan kelola pertambangan hingga industri kelapa sawit
Ilustrasi.
EKONOMI
Selasa, 14 Jul 2026  14:08

Pemerintah memperluas peran dari koperasi, tidak hanya menyediakan kebutuhan masyarakat tetapi dapat mengelola sektor strategis.

Kini koperasi dapat mengelola sektor tambang, sumur minyak rakyat (Idle), energi, hingga mendirikan industri kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO).

"Memperbolehkan koperasi sekarang untuk masuk ke berbagai sektor, mengelola sumur minyak rakyat atau idle. Koperasi sekarang sudah boleh mengelola tambang mineral, kami juga sekarang sudah mengelola dan mendirikan pabrik CPO," kata Menteri Koperasi Ferry Juliantono saat memberikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Koperasi ke -79 di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu 12 Juli 2026.

Menteri Ferry mengatakan pihaknya akan meresmikan pabrik CPO di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, yang merupakan Koperasi Unit Desa Sejahtera. Peresmian dijadwalkan akan digelar bulan Agustus 2026.

Ferry juga mengundang Presiden Prabowomeresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Sembur Laut, Pulau Galang Baru, Kepulauan Riau.

"Agustus juga kami dengan izin dan perkenan Bapak ingin meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya skala 1/2 hingga 1 Mega Watt," katanya.

Lebih lanjut, Menteri Ferry mengatakan akan terbit Undang-Undang Perkoperasian yang baru, yang menjadi payung hukum bagi gerakan koperasi di Indonesia.

Selama ini, kegiatan koperasi dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.

Ferry menegaskan, pihaknya akan menjadi garda terdepan untuk mengimplementasikan gagasan besar Presiden Prabowo.

1
2
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#koperasi
#tambang
#kelapa sawit
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita