Kenapa RUU Perampasan Aset harus segera disahkan?

Kenapa RUU Perampasan Aset harus segera disahkan?
Ilustrasi.
TIPIKOR
Rabu, 26 Agu 2026  16:45

Kajian Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia membahas rancangan tersebut melalui pendekatan in rem. Pendekatan ini menempatkan aset sebagai objek utama dalam proses perampasan.

Melalui pendekatan tersebut, proses pemulihan aset tidak sepenuhnya bergantung pada keberadaan atau status hukum orang yang diduga melakukan tindak pidana. Fokusnya diarahkan pada aset serta keterkaitannya dengan tindak pidana.

Konsep ini menjadi relevan ketika proses hukum terhadap pelaku tidak dapat berjalan secara normal. Aset tetap dapat menjadi objek yang diproses berdasarkan mekanisme yang dirancang dalam RUU Perampasan Aset.

Bagaimana jika pelaku meninggal atau melarikan diri?

RUU Perampasan Aset memberikan perhatian terhadap kondisi ketika tersangka atau terdakwa tidak dapat menjalani proses hukum secara normal.

Rancangan aturan tersebut membuka kemungkinan perampasan aset dalam sejumlah keadaan. Kondisi itu mencakup ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, tidak diketahui keberadaannya, atau ketika terdakwa diputus lepas dari tuntutan hukum.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan pendekatan in rem yang menjadikan aset sebagai objek yang dapat diproses. Dengan mekanisme itu, pemulihan aset tidak sepenuhnya bergantung pada keberadaan pelaku.

Hal tersebut menjadi salah satu alasan RUU Perampasan Aset dinilai penting untuk memperkuat mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana.

Dengan demikian, alasan masyarakat mendorong disahkannya RUU Perampasan Aset berkaitan dengan harapan agar negara memiliki mekanisme yang lebih kuat untuk memulihkan aset hasil tindak pidana dan mempercepat pengembalian kerugian keuangan negara.

<<
1
2
3
4
5
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#ruu perpasan aset
#dpr ri
#demo
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita