Kenapa RUU Perampasan Aset harus segera disahkan?
Menurut Fitroh, status korupsi sebagai kejahatan luar biasa membutuhkan pendekatan luar biasa, termasuk dalam pemulihan aset.
“Kalau bangsa kita sepakat korupsi adalah kejahatan luar biasa, maka pemulihan kerugian negara juga harus dilakukan dengan cara luar biasa,” ujarnya di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Jumat (21/11/2025).
Fitroh menjelaskan, mekanisme perampasan aset sebenarnya sudah dikenal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, RUU Perampasan Aset dinilai memberikan ruang pemulihan yang lebih cepat dan berdampak.
Salah satunya melalui perampasan aset pelaku tanpa menunggu putusan pidana inkrah. Mekanisme tersebut dinilai dapat mencegah aset hasil korupsi dialihkan atau dihilangkan.
KPK secara terbuka mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset karena menempatkan pemulihan kerugian negara sebagai bagian penting dalam pemberantasan korupsi.
“Kalau bangsa kita sepakat korupsi adalah kejahatan luar biasa, maka pemulihan kerugian negara juga harus dilakukan dengan cara luar biasa,” kata Fitroh.
Menurut KPK, mekanisme perampasan aset telah dikenal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, RUU Perampasan Aset dinilai memberikan ruang untuk melakukan pemulihan secara lebih cepat tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap.
“Muaranya adalah pemulihan kerugian keuangan negara. Aset tersebut nantinya akan dilelang, dihibah, atau penetapan status penggunaan (PSP),” tuturnya.
Artinya, aset yang berhasil dipulihkan tidak berhenti sebagai barang sitaan. Aset tersebut dapat dikelola melalui pelelangan, hibah, atau penetapan status penggunaan (PSP) sesuai mekanisme yang berlaku.


