Kenapa RUU Perampasan Aset harus segera disahkan?

Dorongan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan terus disuarakan masyarakat. Rancangan aturan ini dinilai penting untuk memperkuat mekanisme pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana sekaligus mempercepat pengembalian kerugian keuangan negara.
Dorongan tersebut juga datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah menilai aturan yang lebih kuat diperlukan untuk mendukung pemulihan aset hasil tindak pidana dan memperkuat pemberantasan korupsi.
Pada saat yang sama, pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung di Komisi III DPR. Proses tersebut dilakukan dengan menghimpun masukan masyarakat melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Pemerintah juga menyatakan pengesahan aturan ini perlu disegerakan, meski pembahasannya masih berjalan di DPR.
Mengapa RUU Perampasan Aset didorong untuk disahkan?
Dorongan terhadap RUU Perampasan Aset terutama berkaitan dengan kebutuhan memperkuat pengembalian aset yang berasal dari tindak pidana.
Korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa karena dampaknya dinilai merusak bangsa dan negara. Karena itu, KPK mendorong RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan.
Aturan tersebut dinilai dapat mempercepat pemulihan kerugian negara sekaligus memungkinkan perampasan aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam Progressive Talks 2025 bertajuk Due Process of Law dan Effective Asset Management untuk Mengembalikan Kerugian Negara dalam RUU Perampasan Aset.
Menurut Fitroh, status korupsi sebagai kejahatan luar biasa membutuhkan pendekatan luar biasa, termasuk dalam pemulihan aset.
“Kalau bangsa kita sepakat korupsi adalah kejahatan luar biasa, maka pemulihan kerugian negara juga harus dilakukan dengan cara luar biasa,” ujarnya di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Jumat (21/11/2025).
Fitroh menjelaskan, mekanisme perampasan aset sebenarnya sudah dikenal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, RUU Perampasan Aset dinilai memberikan ruang pemulihan yang lebih cepat dan berdampak.
Salah satunya melalui perampasan aset pelaku tanpa menunggu putusan pidana inkrah. Mekanisme tersebut dinilai dapat mencegah aset hasil korupsi dialihkan atau dihilangkan.
KPK secara terbuka mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset karena menempatkan pemulihan kerugian negara sebagai bagian penting dalam pemberantasan korupsi.
“Kalau bangsa kita sepakat korupsi adalah kejahatan luar biasa, maka pemulihan kerugian negara juga harus dilakukan dengan cara luar biasa,” kata Fitroh.
Menurut KPK, mekanisme perampasan aset telah dikenal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, RUU Perampasan Aset dinilai memberikan ruang untuk melakukan pemulihan secara lebih cepat tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap.
“Muaranya adalah pemulihan kerugian keuangan negara. Aset tersebut nantinya akan dilelang, dihibah, atau penetapan status penggunaan (PSP),” tuturnya.
Artinya, aset yang berhasil dipulihkan tidak berhenti sebagai barang sitaan. Aset tersebut dapat dikelola melalui pelelangan, hibah, atau penetapan status penggunaan (PSP) sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemulihan aset menjadi bagian penting pemberantasan korupsi
Dalam pemberantasan korupsi, penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan pemberian hukuman kepada pelaku. Aset yang diperoleh dari tindak pidana juga menjadi bagian penting karena berkaitan langsung dengan pemulihan kerugian keuangan negara.
KPK menilai pengesahan RUU Perampasan Aset dapat mempercepat proses tersebut. Dengan aturan yang lebih kuat, aset hasil kejahatan diharapkan dapat segera diamankan dan dipulihkan.
Gagasan pembentukan RUU Perampasan Aset juga didorong oleh persoalan efektivitas hukum yang ada dalam memiskinkan koruptor dan mengembalikan aset hasil kejahatan.
Rancangan aturan tersebut diarahkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi melalui mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCBAF). Mekanisme ini memungkinkan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana.
Selain itu, rancangan tersebut juga berkaitan dengan persoalan kekayaan tidak wajar pejabat publik atau unexplained wealth yang menjadi isu mendesak di masyarakat.
Dengan demikian, pengembalian aset ditempatkan sebagai bagian dari tujuan penegakan hukum. Aset yang berhasil dipulihkan nantinya dapat dimanfaatkan kembali sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Perampasan aset tidak hanya berfokus pada pelaku
Salah satu hal yang membuat RUU Perampasan Aset mendapat perhatian adalah pendekatan yang tidak semata-mata berpusat pada orang yang diduga melakukan tindak pidana.
Kajian Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia membahas rancangan tersebut melalui pendekatan in rem. Pendekatan ini menempatkan aset sebagai objek utama dalam proses perampasan.
Melalui pendekatan tersebut, proses pemulihan aset tidak sepenuhnya bergantung pada keberadaan atau status hukum orang yang diduga melakukan tindak pidana. Fokusnya diarahkan pada aset serta keterkaitannya dengan tindak pidana.
Konsep ini menjadi relevan ketika proses hukum terhadap pelaku tidak dapat berjalan secara normal. Aset tetap dapat menjadi objek yang diproses berdasarkan mekanisme yang dirancang dalam RUU Perampasan Aset.
Bagaimana jika pelaku meninggal atau melarikan diri?
RUU Perampasan Aset memberikan perhatian terhadap kondisi ketika tersangka atau terdakwa tidak dapat menjalani proses hukum secara normal.
Rancangan aturan tersebut membuka kemungkinan perampasan aset dalam sejumlah keadaan. Kondisi itu mencakup ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, tidak diketahui keberadaannya, atau ketika terdakwa diputus lepas dari tuntutan hukum.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan pendekatan in rem yang menjadikan aset sebagai objek yang dapat diproses. Dengan mekanisme itu, pemulihan aset tidak sepenuhnya bergantung pada keberadaan pelaku.
Hal tersebut menjadi salah satu alasan RUU Perampasan Aset dinilai penting untuk memperkuat mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana.
Dengan demikian, alasan masyarakat mendorong disahkannya RUU Perampasan Aset berkaitan dengan harapan agar negara memiliki mekanisme yang lebih kuat untuk memulihkan aset hasil tindak pidana dan mempercepat pengembalian kerugian keuangan negara.












