Prabowo kembali bebaskan terpidana korupsi, ini tanggapan KPK
KPK menyatakan menghormati keputusan Presiden untuk memulihkan nama baik terpidana melalui rehabilitasi.
Namun lembaga antirasuah menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak membatalkan proses hukum dan pembuktian yang telah dilakukan di pengadilan.
Awal Kasus hingga Rehabilitasi
Kasus ini bermula dari kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP pada 2019-2022. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat rekayasa dalam penilaian dan pengkondisian valuasi aset kapal dalam transaksi tersebut, yang menurut perhitungan KPK menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,25 triliun.
Tiga mantan direksi ASDP ditetapkan sebagai terdakwa, termasuk mantan Direktur Utama, Ira Puspadewi.
Proses hukum kemudian digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Majelis hakim menyatakan Ira Puspadewi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta.
Dua terdakwa lain masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ditemukan bukti bahwa terdakwa menikmati keuntungan pribadi, namun unsur kesalahan tetap dianggap terpenuhi karena adanya kelalaian prosedural dalam pengambilan keputusan akuisisi.


