Prabowo kembali bebaskan terpidana korupsi, ini tanggapan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan dua mantan direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, tidak dapat dipandang sebagai kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan keputusan tersebut berada di luar kewenangan lembaganya.
Ia menekankan bahwa proses penegakan hukum terhadap ketiga terpidana terkait kasus kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP pada periode 2019-2022 telah dijalankan sesuai prosedur.
“Itu bukan preseden buruk,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).
Ia menambahkan mandat KPK terbatas pada penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan.
Setelah seluruh tahapan itu selesai, lanjutnya, kewenangan berada di tangan lembaga lain.
Asep juga menegaskan penanganan perkara terhadap Ira dkk telah melalui uji legalitas.
Praperadilan yang pernah diajukan pihak terdakwa, menurutnya, telah menegaskan KPK bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Unsur pidana terpenuhi, pembuktian dilakukan secara terbuka, saksi dan ahli diperiksa, dan tidak ada tekanan baik kepada jaksa maupun terdakwa,” ujarnya.
KPK menyatakan menghormati keputusan Presiden untuk memulihkan nama baik terpidana melalui rehabilitasi.
Namun lembaga antirasuah menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak membatalkan proses hukum dan pembuktian yang telah dilakukan di pengadilan.
Awal Kasus hingga Rehabilitasi
Kasus ini bermula dari kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP pada 2019-2022. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat rekayasa dalam penilaian dan pengkondisian valuasi aset kapal dalam transaksi tersebut, yang menurut perhitungan KPK menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,25 triliun.
Tiga mantan direksi ASDP ditetapkan sebagai terdakwa, termasuk mantan Direktur Utama, Ira Puspadewi.
Proses hukum kemudian digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Majelis hakim menyatakan Ira Puspadewi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta.
Dua terdakwa lain masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ditemukan bukti bahwa terdakwa menikmati keuntungan pribadi, namun unsur kesalahan tetap dianggap terpenuhi karena adanya kelalaian prosedural dalam pengambilan keputusan akuisisi.
Seiring bergulirnya putusan, gelombang respons publik mencuat. Sejumlah pihak mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara dan efektivitas KPK dalam memahami konteks bisnis akuisisi.
Berbagai kalangan menilai putusan hanya menekankan kebenaran formal yakni apa yang dibuktikan di persidangan tanpa mempertimbangkan kebenaran materiel, yaitu kondisi ekonomi sebenarnya dari transaksi tersebut.
Pada sisi lain, laporan internal ASDP serta sejumlah pihak menyebut bahwa akuisisi justru berdampak positif terhadap kinerja perusahaan dan tidak menyebabkan kerugian finansial.
Serapan aspirasi publik tersebut kemudian diformulasikan dalam kajian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyimpulkan keberatan publik memiliki dasar.
Hasil kajian disampaikan kepada pemerintah, dan Presiden Prabowo Subianto kemudian memutuskan memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi ASDP.
Rehabilitasi itu mengembalikan nama baik dan hak-hak para mantan terdakwa, serta membuat perkara dianggap selesai secara administratif.
Penandatanganan surat rehabilitasi berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (25/11/2025).
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.












