Kasus Napak Tilas Belum Ada Tersangka, DPP MAUNG Desak Kejagung Buka Semua Fakta ke Publik

Kasus Napak Tilas Belum Ada Tersangka, DPP MAUNG Desak Kejagung Buka Semua Fakta ke Publik
 
BOGOR RAYA
Rabu, 03 Jun 2026  13:35

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara – mengatur penggunaan anggaran APBD dan dana CSR yang harus akuntabel, transparan, dan tidak boleh disalahgunakan.

“Dana yang dipakai miliaran rupiah, gabungan APBD dan dana CSR perusahaan 2022–2024. Di atas kertas disebut kegiatan budaya dan sejarah, tapi di lapangan manfaatnya dipertanyakan, ada indikasi pengeluaran tidak sesuai peruntukan.

Ini jelas masuk ranah UU Tipikor. Tidak ada alasan hukum untuk menunda atau menghentikan penyidikan sebelum tuntas,” tegas DPP MAUNG.

Masalah Utama: Belum Menyentuh Aktor Utama

Poin paling kritis menurut DPP MAUNG adalah adanya nama-nama pejabat tinggi daerah dalam Surat Keputusan (SK) panitia kegiatan: mantan Bupati Ketapang Martin Rantan, Ketua Panitia Gusti Kamboja, mantan Sekda Alexander Wilyo, dan tokoh-tokoh berpengaruh lainnya. Mereka masuk dalam struktur kepanitiaan, namun status hukumnya masih abu-abu, belum diproses lebih lanjut?.

“Kasus ini jangan sampai hanya menangkap pelaksana teknis, bendahara, atau staf lapangan saja. Di banyak kasus korupsi daerah, aktor intelektual atau pengambil keputusan justru berada di belakang layar, punya kuasa besar, tapi luput dari jerat hukum. Kejagung harus pastikan rantai ini terputus sampai ke puncak,” tandas pernyataan itu.

DPP MAUNG juga mengingatkan: “Publik bertanya: apakah kasus Napak Tilas akan berakhir sama seperti banyak perkara daerah lain? Ramai di awal, berisik di media, lalu perlahan sunyi, hilang tanpa tersangka, tanpa pemulihan kerugian negara? Itu tidak boleh terjadi.”

Desakan Lima Poin Utama Kepada Kejagung

DPP MAUNG secara resmi menuntut Kejaksaan Agung melakukan langkah konkret paling lambat 14 hari kerja, yaitu:

<<
1
2
3
4
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita