Kasus Napak Tilas Belum Ada Tersangka, DPP MAUNG Desak Kejagung Buka Semua Fakta ke Publik
1. Mengambilalihan atau mengawasi langsung penyidikan di Kejati Kalbar, karena ada indikasi keterlambatan dan kurangnya keberanian menyentuh lingkar kekuasaan.
2. Mengumumkan hitungan resmi kerugian negara berdasarkan hasil audit dan dokumen yang sudah disita, serta memulihkan seluruh kerugian tersebut.
3. Menetapkan tersangka seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pengambil keputusan, penyusun anggaran, pengelola, hingga penerima manfaat, sesuai SK dan bukti yang ada.
4. Membuka transparansi penuh perkembangan perkara secara berkala ke publik, sesuai prinsip keterbukaan penegakan hukum.
5. Menindak tegas siapa saja tanpa pandang jabatan, masa jabatan, atau pengaruh politik, sesuai amanat UU Tipikor dan sumpah jabatan.
Harapan Masyarakat: Ujian Keberanian Hukum
Bagi masyarakat Ketapang dan publik luas, kasus Napak Tilas bukan lagi sekadar soal seremonial daerah. Ia menjadi ujian nyata bagi kinerja dan keberanian Kejaksaan: apakah penegakan hukum benar-benar sama di mata semua orang, atau masih ada yang kebal hukum karena punya kuasa?
“Kejagung punya wewenang dan kewajiban konstitusional. Jangan biarkan rakyat kecewa. Kami akan terus memantau, dan jika tidak ada perubahan, DPP MAUNG siap mengajukan laporan pelanggaran kewajiban jabatan terhadap aparat yang lalai,” tutup pernyataan DPP MAUNG.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan ini. Publik tetap menunggu: apakah kasus ini akan dibongkar sampai tuntas, atau hanya menjadi catatan sejarah yang hilang begitu saja?

