Vonis ringan penabrak mahasiswa UGM hingga tewas, dipertanyakan
Majelis Hakim PN Sleman vonis satu tahun dua bulan penjara kepada Christiano Tarigan dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi. (Istimewa)
Sabtu, 08 Nov 2025 19:23
“Pemulihan korban tidak cukup berhenti pada pelaku, tapi harus menjadi tanggung jawab negara untuk menjamin keadilan yang utuh,” jelasnya.
Diketahui, PN Sleman menjatuhkan vonis 14 bulan penjara dan denda Rp 12 juta kepada Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, pengemudi BMW yang menabrak dan menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa UGM, di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Jogjakarta.
Putusan yang dibacakan Kamis (6/11/2025) itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta hukuman 2 tahun penjara.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 2 jam lalu
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal...SUMSEL | 3 jam lalu
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes...BOGOR RAYA | 13 jam lalu
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian...


