Vonis ringan penabrak mahasiswa UGM hingga tewas, dipertanyakan

Vonis ringan penabrak mahasiswa UGM hingga tewas, dipertanyakan
Majelis Hakim PN Sleman vonis satu tahun dua bulan penjara kepada Christiano Tarigan dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi. (Istimewa)
JATENG-DIY
Sabtu, 08 Nov 2025  19:23

“Pemulihan korban tidak cukup berhenti pada pelaku, tapi harus menjadi tanggung jawab negara untuk menjamin keadilan yang utuh,” jelasnya.

Diketahui, PN Sleman menjatuhkan vonis 14 bulan penjara dan denda Rp 12 juta kepada Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, pengemudi BMW yang menabrak dan menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa UGM, di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Jogjakarta. 

Putusan yang dibacakan Kamis (6/11/2025) itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta hukuman 2 tahun penjara.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#ugm
#bmw
#diy
#yogyakarta
#laka lantas
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita