Vonis ringan penabrak mahasiswa UGM hingga tewas, dipertanyakan

Vonis ringan penabrak mahasiswa UGM hingga tewas, dipertanyakan
Foto: Majelis Hakim PN Sleman vonis satu tahun dua bulan penjara kepada Christiano Tarigan dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi. (Istimewa)
JATENG-DIY
Sabtu, 08 Nov 2025  19:23

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyoroti putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jogjakarta, yang menjatuhkan hukuman 14 bulan penjara terhadap Christiano Tarigan, pelaku penabrakan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), tidak mencerminkan rasa keadilan publik.

Ia menegaskan, vonis ringan tersebut menunjukkan bahwa hukum di Indonesia belum sepenuhnya menghargai nyawa manusia secara setara.

“Ketika kehilangan nyawa hanya dibalas dengan hukuman setahun dua bulan, maka rasa keadilan publik menjadi luka yang terbuka. Ini bukan sekadar soal hukum positif, tapi soal moral negara dalam melindungi warganya,” kata Abdullah kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).

Menurutnya, meski putusan itu sah secara hukum, namun tidak memenuhi aspek keadilan substantif. Ia menyebut, vonis ringan ini tidak hanya melukai keluarga korban, tapi juga tak mencerminkan keadilan.

"Putusan ini memperlihatkan betapa sistem peradilan pidana kita masih gagal memberi efek jera bagi pelaku dan penghormatan bagi nyawa manusia,” ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya dugaan penggantian pelat nomor kendaraan pelaku sesaat setelah kecelakaan, yang menimbulkan persepsi publik bahwa ada upaya mengaburkan fakta hukum. Menurutnya, tindakan sekecil apa pun dalam proses hukum harus dianggap serius. 

"Kalau dugaan manipulasi fakta tidak dituntaskan, publik akan menganggap hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Abdullah mendorong agar kasus ini menjadi momentum untuk merevisi kebijakan pemidanaan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Menurutnya, kelalaian yang mengakibatkan kematian seharusnya dikategorikan sebagai tindak pidana berat dengan batas minimum hukuman yang memberikan efek jera.

Selain itu, Abdullah menekankan pentingnya mekanisme kompensasi korban yang menjadi tanggung jawab negara, bukan sekadar belas kasihan moral.

“Pemulihan korban tidak cukup berhenti pada pelaku, tapi harus menjadi tanggung jawab negara untuk menjamin keadilan yang utuh,” jelasnya.

Diketahui, PN Sleman menjatuhkan vonis 14 bulan penjara dan denda Rp 12 juta kepada Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, pengemudi BMW yang menabrak dan menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa UGM, di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Jogjakarta. 

Putusan yang dibacakan Kamis (6/11/2025) itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta hukuman 2 tahun penjara.

TAG:
#ugm
#bmw
#diy
#yogyakarta
#laka lantas
Berita Terkait
Sopir BMW Penabrak Mahasiswa UGM Belum Ditahan, Polisi Berdalih Begini
Sopir BMW Penabrak Mahasiswa UGM Belum Ditahan, Polisi Berdalih Begini
Sopir BMW Penabrak Mahasiswa UGM Belum Ditahan, Polisi Berdalih Begini
Sopir BMW Penabrak Mahasiswa UGM Belum Ditahan, Polisi Berdalih Begini
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Dari Pesantren untuk Indonesia, Polda Sumsel dan JKSN Kolaborasi Perkuat Wawasan Kebangsaan
Proyek Peningkatan Jalan Trans Sabbang Tallang Sae di Seko Disorot, Material Yang Digunakan Diduga Ilegal
Indeks Berita