Sopir BMW Penabrak Mahasiswa UGM Belum Ditahan, Polisi Berdalih Begini

Polisi masih belum melakukan penahanan terhadap Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) alias CPP, pengemudi BMW yang jadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas hingga menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM bernama Argo Ericko Achfandi (19).
Argo tewas usai sepeda motor yang dikendarainya ditabrak oleh mobil BMW yang dikemudikan Christiano. Tersangka dalam kasus ini sendiri juga merupakan mahasiswa UGM dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menuturkan Christiano belum ditahan lantaran masih dalam proses pemanggilan pascapenetapan status tersangka, Selasa (27/6) siang ini.
"Saat ini masih dalam proses pemanggilan dulu, karena memang statusnya baru kita naikkan siang ini," kata Ihsan, Selasa.
"Secepatnya tersangka juga akan kita tahan setelah penetapan tersangka ini," tambah dia.
Penetapan status tersangka ini, menurut Ihsan, selain hasil olah TKP, juga didasarkan pada pemeriksaan sekitar enam orang saksi dan Christiano itu sendiri.
"Sekali lagi kita akan profesional. Tidak ada yang bisa mengintervensi kami dalam proses ini, jadi kami tegaskan, kita akan profesional dan transparan. Update akan kami sampaikan, termasuk tadi tidak ada intervensi, tidak ada yang bisa mengintervensi kami dalam penegakan hukum ini, karena kita negara hukum, jadi kita berpatokan pada undang-undang yang berlaku dan saat ini semuanya sudah kita proses on the track," katanya.
Kecelakaan yang menewaskan Argo (18), berdasarkan keterangan polisi, terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, tepatnya Simpang Tiga Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, DIY, Sabtu (24/5) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Peristiwa terjadi ketika sepeda motor Honda Vario bernomor polisi B-3373-PCG yang dikendarai Argo melaju dari arah selatan ke utara di tepi barat jalan Palagan.






