Mengenal Lembaga Desa Struktur Tugas Anggaran Gaji Tunjangan dan Realitas Pengawasan
Jumat, 16 Mei 2025 11:49
Gaji dan Tunjangan (PP No. 11 Tahun 2019):
Sekdes: Rp2.224.420/bulan
Perangkat lainnya: Rp2.022.200/bulan
Tunjangan tambahan (opsional):
Baca juga:
Tunjangan fungsional, transportasi, insentif kinerja
Tunjangan hari raya (THR) dari dana desa atau PADes
2, Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Fungsi:
Menyusun dan menyetujui Peraturan Desa (Perdes)
Menampung dan menyalurkan aspirasi warga
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
NASIONAL | 2 jam lalu
Youth Impact & Innovation Forum Jadi Ajang Anak Muda Semarang Tawarkan Solusi Isu...DAERAH | 3 jam lalu
20% Dana Desa Palok Gayo Lues cair ke BUMK Pakat Jeroh, LAI Minta Penghulu & Urang...


