Mengenal Lembaga Desa Struktur Tugas Anggaran Gaji Tunjangan dan Realitas Pengawasan
Jumat, 16 Mei 2025 11:49
Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021 tentang BUMDes
Struktur lembaga desa seharusnya menjadi fondasi pemerintahan yang transparan dan partisipatif. Namun, tanpa fungsi pengawasan yang berjalan baik, sistem ini bisa menjadi ladang penyalahgunaan wewenang. Warga desa perlu dilibatkan secara aktif dan sistem audit independen harus diperkuat agar otonomi desa benar-benar berpihak pada rakyat.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
NASIONAL | 2 jam lalu
Youth Impact & Innovation Forum Jadi Ajang Anak Muda Semarang Tawarkan Solusi Isu...DAERAH | 3 jam lalu
20% Dana Desa Palok Gayo Lues cair ke BUMK Pakat Jeroh, LAI Minta Penghulu & Urang...


