Bukan Korban, Tapi Pelaku! PN Palembang Bongkar Fakta Brutal A. Zaikal Aziz yang Serang Wijaya Lefi Pakai Kunci Pas!
Majelis menilai, meskipun sebelumnya terjadi perselisihan di jalan, tidak ada alasan pembenar bagi terdakwa untuk melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Tindakan mengambil kunci pass dan menggunakannya sebagai senjata jelas merupakan perbuatan yang disengaja dan membahayakan keselamatan orang lain.
Baik terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Putusan ini sekaligus menjadi klarifikasi tegas bahwa A. Zaikal Aziz bukanlah korban sebagaimana diberitakan di sejumlah media sebelumnya. Justru sebaliknya, ia adalah pelaku penganiayaan yang lebih dulu memancing konflik dan menyerang korban secara brutal di depan umum.
Kasus ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat tidak mudah mempercayai narasi sepihak tanpa melihat hasil proses hukum yang sah. Pengadilan Negeri Palembang dengan tegas menyatakan:
> “Kekerasan bukan pembelaan diri, dan hukum tidak berpihak pada pelaku yang bertindak di luar batas.”(Manda)

