Bukan Korban, Tapi Pelaku! PN Palembang Bongkar Fakta Brutal A. Zaikal Aziz yang Serang Wijaya Lefi Pakai Kunci Pas!
Setiba di lokasi, mobil korban akhirnya berhasil mendekati kendaraan terdakwa. Tanpa aba-aba, Zaikal mendadak menghentikan mobilnya secara keras dan mendadak, hingga mobil korban menabrak bagian belakang mobil terdakwa.
Kaget dan marah, terdakwa langsung keluar dari mobilnya dengan emosi tinggi. Ia membuka bagasi belakang dan mengambil sebuah kunci pass ring berukuran besar — benda logam keras yang biasa digunakan untuk memperbaiki kendaraan.
Dengan mata melotot dan nada tinggi, terdakwa berteriak sambil mendekati korban. Ketika korban turun dari mobil dan mencoba menjelaskan, Zaikal tanpa banyak bicara langsung mengayunkan kunci pass ring tersebut ke arah kepala korban.
Korban sempat menangkis serangan pertama dengan tangan kiri, namun terdakwa kembali mengayunkan kunci itu beberapa kali secara membabi buta, hingga mengenai pipi kiri, leher, dada, dan bahu kiri korban.
Tidak puas hanya dengan memukul, Zaikal juga sempat menendang dan menginjak kaki kanan korban, sambil melontarkan kata-kata kasar di hadapan istri dan anak korban yang ketakutan di dalam mobil.
Suasana sempat tegang dan menjadi tontonan warga sekitar. Seorang saksi bernama Krisensius bersama beberapa warga akhirnya turun tangan melerai keduanya sebelum situasi semakin parah.
Korban yang mengalami luka-luka kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 446/My-Dir/eks-sd-pMH/IV-24 yang ditandatangani dr. Aldo Giovanno dari RS Myria Palembang, ditemukan luka memar di leher kiri (3x2 cm), pendarahan pada gusi kiri (2x1 cm), dan luka pada jempol kaki kanan (2x1 cm).
*Fakta Hukum Tegaskan Zaikal Pelaku, Bukan Korban*
Berdasarkan rangkaian bukti dan keterangan saksi, majelis hakim menyimpulkan bahwa tindakan Zaikal jelas memenuhi unsur penganiayaan dan telah terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.


