Media Aliansi Pertanyakan Ketegasan Dinas Pendidikan Kalianda kabupaten Lam-Sel prihal Sarana Prasarana SMPN 1 Kalianda diduga Tak Berkualitas baik

- Penerimaan Peserta Didik baru.
- Pengembangan perpustakaan.
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler,
- Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran,
- Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah,
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan,
- Pembiayaan langganan daya dan jasa, - Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah,
- Penyediaan alat multimedia - pembelajaran, Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian,
- Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan, dan/atau pembayaran honor.
-Sekolah menentukan komponen penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan kebutuhan sekolah.
B. Penggunaan Dana BOS Reguler untuk pengadaan barang dan/ jasa dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa disekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.
C. Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler selengkapnya dimuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2021.
Fauzi/Roni.