Advertisement

Media Aliansi Pertanyakan Ketegasan Dinas Pendidikan Kalianda kabupaten Lam-Sel prihal Sarana Prasarana SMPN 1 Kalianda diduga Tak Berkualitas baik

Media Aliansi Pertanyakan Ketegasan Dinas Pendidikan Kalianda kabupaten Lam-Sel prihal Sarana Prasarana SMPN 1 Kalianda diduga Tak Berkualitas baik
 
LAMPUNG
Selasa, 22 Feb 2022  13:17

Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh pesertadidik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Tujuan Dana BOS Reguler :

Untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan Dasar dan Menengah yang menjadi kewenangan Daerah

Sumber Alokasi Dana BOS Reguler :

Dana Transfer Daerah yaitu : dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Penerima Dana BOS Reguler :

Sekolah Penerima Dana BOS Reguler, yaitu SD, SDLB, SMP, SMPLB; SMA, SMALB, SLB, dan SMK.

Persyaratan Sekolah Penerima BOS Reguler :

1.Mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi rill di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus;

<<
1
2
3
4
5
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#kalianda
#lampung selatan
#dana bos
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Gunung Semeru Erupsi Malam Ini
PERISTIWA | Jumat, 02 Mei 2025  23:53
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia