Media Aliansi Pertanyakan Ketegasan Dinas Pendidikan Kalianda kabupaten Lam-Sel prihal Sarana Prasarana SMPN 1 Kalianda diduga Tak Berkualitas baik

Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh pesertadidik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Tujuan Dana BOS Reguler :
Untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan Dasar dan Menengah yang menjadi kewenangan Daerah
Sumber Alokasi Dana BOS Reguler :
Dana Transfer Daerah yaitu : dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Penerima Dana BOS Reguler :
Sekolah Penerima Dana BOS Reguler, yaitu SD, SDLB, SMP, SMPLB; SMA, SMALB, SLB, dan SMK.
Persyaratan Sekolah Penerima BOS Reguler :
1.Mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi rill di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus;