Advertisement

Media Aliansi Pertanyakan Ketegasan Dinas Pendidikan Kalianda kabupaten Lam-Sel prihal Sarana Prasarana SMPN 1 Kalianda diduga Tak Berkualitas baik

Media Aliansi Pertanyakan Ketegasan Dinas Pendidikan Kalianda kabupaten Lam-Sel prihal Sarana Prasarana SMPN 1 Kalianda diduga Tak Berkualitas baik
 
LAMPUNG
Selasa, 22 Feb 2022  13:17

B. Penetapan sekolah penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data Dapodik setiap tanggal 31 Agustus.

Besaran Alokasi Dana BOS Reguler :

A. Besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

B. Satuan biaya masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri.

C. Jumlah Peserta Didik dihitung berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN berdasarkan data pada Dapodik tanggan 31 Agustus.

Penyaluran Dana BOS Reguler:

Dana BOS Reguler disalurkan secara langsung ke Rekening Sekolah,
Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan sebanyak 3 (tiga) tahap.

Penggunaan Dana BOS oleh Sekolah:

A. Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen:

<<
1
2
3
4
5
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#kalianda
#lampung selatan
#dana bos
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Gunung Semeru Erupsi Malam Ini
PERISTIWA | Jumat, 02 Mei 2025  23:53
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia