Media Aliansi Pertanyakan Ketegasan Dinas Pendidikan Kalianda kabupaten Lam-Sel prihal Sarana Prasarana SMPN 1 Kalianda diduga Tak Berkualitas baik

B. Penetapan sekolah penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data Dapodik setiap tanggal 31 Agustus.
Besaran Alokasi Dana BOS Reguler :
A. Besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
B. Satuan biaya masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri.
C. Jumlah Peserta Didik dihitung berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN berdasarkan data pada Dapodik tanggan 31 Agustus.
Penyaluran Dana BOS Reguler:
Dana BOS Reguler disalurkan secara langsung ke Rekening Sekolah,
Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan sebanyak 3 (tiga) tahap.
Penggunaan Dana BOS oleh Sekolah:
A. Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen: