Terkuaknya Kasus Korupsi Pajak Semen di Grobogan Tahap Persidangan, Kini 4 Saksi Juga di Hadirkan Dipengadilan

Terkuaknya Kasus Korupsi Pajak Semen di Grobogan Tahap Persidangan, Kini 4 Saksi Juga di Hadirkan Dipengadilan
Foto: Sidang di Pengadilan Negeri Purwodadi hadirkan 4 saksi dari perpajakan
SOLO RAYA
Senin, 11 Des 2023  06:51

GROBOGAN - Terkait dugaan kasus korupsi pajak semen terjadi di wilayah Grobogan Jawa Tengah yang sebelumnya terbongkar telah melampaui tahap pemeriksaan dan penyidikan oleh pihak penegak hukum.

Setelah data alat bukti terkumpulkan dan pelaku terbukti bersalah, penetapan hukum dinyatakan P21 kemudian disidangkan. Uang pajak terpunguti yang seharusnya disetorkan kenegara ini justru ditilep sendiri oleh pelaku untuk pajak sendiri. 

Kasus yang telah merugikan negara ini dilakukan Direktur CV Adhi Jaya inisial SAP. Sementara, terdakwa SAP merupakan supplier yang bergerak di bidang Jasa konstruksi dengan spesifikasi jalan dan bangunan sipil pada pembangunan pabrik Semen Grobogan.

Seperti diketahui, kesalahan yang dilakukan SAP secara diam-diam tidak transparan dan menyampaikan terkait Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 juga Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Seharusnya dilakukan melalui wajib pajak CV Adhi Jaya masa pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019. Pemungutan pajak yang tak disetorkan tersebut akhirnya terkuak, atas hal itu menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp831,597 Juta.

Sidang tahap awal di pengadilan negeri usai digelar dengan pembacaan terhadap terdakwa, kini tahap kedua oleh pihak Pengadilan menghadirkan beberapa saksi. 

Sidang yang digelar secara offline tersebut juga dihadiri Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi Marolop Winner P Bakara, anggota Majelis Hakim Erwin Mathelis Amahorseja, Horas El Cairo Purba, Panitera Enggar Setyaningrat, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan Ardiansyah, serta Penasihat Hukum terdakwa R. Agoeng Oetoyo. 

Adapun saksi dihadirkan ada 4 orang, yakni satu orang dari DJP Jawa Tengah dan tiga orang dari KPP Pratama Blora.

Dalam kesaksiannya, terdakwa terbukti salah yakni telah memungut pajak dari hasil penjualan namun tidak disetorkan kepada negara. Hingga pada akhirnya kasus pun diketahui dan diusut pihak berwajib. 

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo menyebutkan terdakwa menghadiri persidangan secara offline di Pengadilan Negeri Purwodadi. 

"Ini merupakan sidang kedua setelah menjalani sidang pertama pada 30 November 2023 lalu, tentang pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum," Ungkapnya saat dikonfirmasi awak media. 

Selanjutnya dijelaskan dalam pembacaan dakwaan, atas tindakan pelaku bahwa terdakwa melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Usia mendapatkan keterangan para saksi, hakim ketua menutup sidang dan akan dilanjutkan kembali Kamis 14 Desember 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum. (red/awi) 

TAG:
#kasus
#korupsi
#pajak
#semen
#grobogan
Berita Terkait
Kasus Dana Proyek Rel Kereta api Jadi Bancakan Pejabat Temukan Fakta Baru, Kemenhub disiapkan Rp1 Milliar Untuk THR
Kasus Dana Proyek Rel Kereta api Jadi Bancakan Pejabat Temukan Fakta Baru, Kemenhub disiapkan Rp1 Milliar Untuk THR
Kasus Dana Proyek Rel Kereta api Jadi Bancakan Pejabat Temukan Fakta Baru, Kemenhub disiapkan Rp1 Milliar Untuk THR
Kasus Dana Proyek Rel Kereta api Jadi Bancakan Pejabat Temukan Fakta Baru, Kemenhub disiapkan Rp1 Milliar Untuk THR
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Dari Pesantren untuk Indonesia, Polda Sumsel dan JKSN Kolaborasi Perkuat Wawasan Kebangsaan
Proyek Peningkatan Jalan Trans Sabbang Tallang Sae di Seko Disorot, Material Yang Digunakan Diduga Ilegal
Indeks Berita