Advertisement

HGU Mati dari Tahun 1970-an, PT. Cibiuk Nekat Ajukan Gugatan Melalui PN Rangkasbitung

AGRARIA
Jumat, 02 Des 2022  19:46
HGU Mati dari Tahun 1970-an, PT. Cibiuk Nekat Ajukan Gugatan Melalui PN Rangkasbitung
 

Hubungan atau hak seseorang atau badan dengan suatu bidang objek tanah telah diatur sedemikian rupa melalui Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA) maupun peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 (PP 40/1996) tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai atas tanah yang kemudian diperbaharui dengan PP Nomor 18 tahun 2021.

Khusus tentang HGU dijelaskan bahwa Pemegang HGU memiliki masa pakai paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Hak atas tanah HGU bisa diambil kembali oleh negara jika memenuhi salah satu kriteria antara lain berakhirnya masa pemberian dan perpanjangan HGU, tidak terpenuhinya kewajiban pemegang HGU, dilepaskan secara sukarela, tanahnya diletantarkan, atau dihapus secara hukum dalam keputusan pengadilan.

Namun ada salah satu perusahaan di Rangkasbitung, yaitu PT. Cibiuk, yang terbilang nekat dengan menggugat hak atas sebidang tanah berdasarkan HGU yang telah habis masa berlakunya pada tahun 1971 dan 1972.

Advertisement

Baca juga: Hadi Tjahjanto: BPN Prioritaskan Penyelesaian Sengketa Tanah

Hal itu disampaikan oleh Sagitarius, SH, MH, anggota tim advokasi Aliansi Indonesia selaku kuasa hukum dari Isa bin Jured yang digugat oleh PT. Cibiuk ke pengadilan negeri (PN) Rangasbitung, Provinsi Banten.

Telah habisnya masa berlaku HGU PT. Cibiuk itu diketahui oleh Sagitarius yang bersama Oscar Harris, SH, Mkn dan Irwan Setiawan, SE, SH, menghadiri sidang perdana gugatan perdata nomor 31/Pdt.G/2022/Pn.Rkb, Kamis (01/12/2022).

Advertisement H Ristanto Wahyudi

Sagitarius mengetahui dasar yang dijadikan oleh PT. Cibiuk untuk menggugat tanah yang telah digarap oleh Isa bin Jured lebih dari 50 tahun, di sidang perdana yang masih tahap pemberkasan itu.

“Saat pemberkasan di sidang tersebut ya kami tahu bahwa PT. Cibiuk menggugat klien kami berdasarkan HGU yang telah habis masa berlakunya pada tahun 1971 dan tahun 1972. Dan keterangan telah habis masa berlakunya itu diperkuat oleh surat dari BPN Kabupaten Lebak yang ditujukan ke PN Rangakasbitung,” ujarnya.

Advertisement

Baca juga: Mengerikan Bila “Mafia Hukum” Menodai Kesucian dan Kesakralan Taksu Tanah Bali

Dalam surat BPN tertanggal 9 Juni 2022 yang salinannya dikirimkan ke Media AI itu jelas-jelas disebutkan bahwa alat bukti penguasaan/kepemilikan atas objek tanah yang diklaim PT. Cibiuk tersebut dinyatakan tidak berlaku dan selanjutnya tanah dikuasai langsung oleh Negara.

“Sedangkan klien kami, yang sudah 50 tahun lebih menggarap tanahnya, tiap tahun membayar pajak,” kata Sagitarius sembari menunjukkan salinan SPPT tahun 2021 atas nama Isa bin Jured.

Sagitarius berharap keadilan dan kebenaran benar-benar ditegakkan dalam proses persidangan perkara tersebut, dan dia optimis majelis hakim akan menolak gugatan PT. Cibiuk yang terbilang nekat itu.

Advertisement

Baca juga: Cerita Pilu Kasus I BIR di Jimbaran Bali Mempertahankan Tanah Waris dalam Pusaran Mafia Hukum

“Saya yakin majelis hakim akan obyektif dan menolak gugatan PT. Cibiuk itu, karena memang tidak ada dasar hukum yang kuat,” imbuhnya.

Dia juga berharap PT. Cibiuk tidak ngotot lagi saat mediasi sebelum menyidangkan pokok perkara nantinya.

“Jangan sampai karena nafsu untuk merampas hak rakyat kecil, justru mereka akan mempermalukan diri sendiri,” pungkasnya.

Advertisement

Baca juga: Bupati Raja Ampat, Papua Barat, Zhalimi Masyarakat Adat Suku Ambel

TAG:
sengketa tanah
rangkasbitung
lebak
banten
Jaro Ade
H Ristanto Wahyudi

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Akan jadi yang pertama pindah ke IKN, Basuki tanggapi sorotan rumah dinas menteri

Nasional   Kamis, 16 Mei 2024  09:45

Jadwal Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bogor

Daerah   Kamis, 16 Mei 2024  09:34

Bakesbangpol Sosialisasikan Pilkada Kabupaten Serang 2024 ke Kaum Milenial

Banten   Kamis, 16 Mei 2024  08:01

Korupsi internet desa rugikan negara Rp27 Milyar, seorang ASN di Dinas PMD Muba menjadi tersangka..

Sumsel   Kamis, 16 Mei 2024  00:45

Tunggak pajak Rp250 Miliar, Bobby Nasution segel Mal Centre Point Medan

Daerah   Kamis, 16 Mei 2024  00:23

105 orang jadi korban keracunan massal makanan berkat tahlilan di Kudus

JATENG   Kamis, 16 Mei 2024  00:05

Kebutuhan Hewan Kurban Diprediksi Naik 10%, DPKP Kab Tangerang Lakukan Pengawasan di 664..

BANTEN   Rabu, 15 Mei 2024  23:28

Relawan Kang Asep Japar : "Kekuatan Besar Untuk Kang Asep Japar"

JABAR   Rabu, 15 Mei 2024  23:02

ASN Kota Tangerang yang Mencalonkan sebagai Kepala Daerah Wajib Mengundurkan diri sebagai..

BANTEN   Rabu, 15 Mei 2024  22:54

Sidang perdana hadirkan wartawan Lampura, Penasihat Hukum: Para terdakwa menolak dakwaan

LAMPUNG   Rabu, 15 Mei 2024  22:23

Jokowi tunjuk Grace Natalie sebagai Staf Khusus Presiden

NASIONAL   Rabu, 15 Mei 2024  21:52

Terungkap di sidang, SYL minta 1 Milyar untuk umrah, saksi sampai geleng-geleng kepala

TIPIKOR   Rabu, 15 Mei 2024  21:15

Satresnarkoba Polres Bogor berhasil menggagalkan peredaran narkotika

DAERAH   Rabu, 15 Mei 2024  21:02

RUU Penyiaran akan larang penayangan liputan investigasi, Dewan Pers tegas menolak

NASIONAL   Rabu, 15 Mei 2024  20:34

Bakal diresmikan Jokowi dan Elon Musk, apa itu satelit Starlink?

NASIONAL   Rabu, 15 Mei 2024  19:02

Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Kepulauan Seribu DKI Jakarta

DAERAH   Rabu, 15 Mei 2024  17:46

Pasutri dari Semarang gelapkan 60 mobil bernilai miliaran Rupiah, dibekuk Polres Salatiga

HUKUM   Rabu, 15 Mei 2024  17:20

Presiden Jokowi lantik 7 Anggota LPSK di Istana

NASIONAL   Rabu, 15 Mei 2024  16:55

Ridwan Irawan, Jemaah Haji Bisa Masuk Raudhah dengan Tasreh

NASIONAL   Rabu, 15 Mei 2024  16:43

Anita Noeringhati Siap Deklarasi Jadi Cawagub Sumsel Dampingi Mawardi Yahya, Tunggu Rekomendasi..

SUMSEL   Rabu, 15 Mei 2024  16:19

Diisukan Ruang Kelas Dijadikan Gudang, SMA 16 Palembang Pastikan Kelas Siap Pakai

SUMSEL   Rabu, 15 Mei 2024  12:10

Dua jukir liar Istiqlal pemalak wisatawan jadi tersangka, satu positif narkoba

DAERAH   Rabu, 15 Mei 2024  10:28

Danrem 044/Gapo Resmikan Kantor Baru Makodim 0418/Palembang

SUMSEL   Rabu, 15 Mei 2024  10:19

Drs.H.Asep Japar Kunjungi 3 Lokasi Relawan di Pajampangan Guna Untuk Silahturahmi dan Meraih..

JABAR   Rabu, 15 Mei 2024  09:21

Sudah diperingati lisan dan tertulis "Ngeyel", Satpol PP Segel Aktivitas Kupasan..

BANTEN   Rabu, 15 Mei 2024  06:43
Selengkapnya
Bagikan Facebook
Bagikan X
Bagikan Whatsapp
Bagikan Telegram
Copy Link