Perbedaan Data Yayasan dan Izin Operasional Sekolah Al-Azhar Cairo Disorot, BPAN LAI Sumsel Minta Penjelasan Menyeluruh

Palembang. Aliansi news id.
Ketua DPD BPAN LAI Sumatera Selatan, Syamsuddin Djoesman, mengapresiasi apabila pihak Sekolah Islam Al-Azhar Cairo Palembang memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan.
"Kami tidak dalam posisi menghakimi maupun menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, adanya perbedaan informasi antara website resmi sekolah dengan data yang tercantum pada sistem resmi Kementerian Pendidikan patut dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat," ujarnya.
Kamis (9/7/2026)

Syamsuddin menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak memperoleh informasi yang benar mengenai badan hukum penyelenggara sekolah, izin operasional, legalitas penggunaan nama lembaga pendidikan, serta status administrasi yang tercatat pada instansi pemerintah.
Menurutnya, apabila memang telah terjadi perubahan yayasan penyelenggara, perubahan izin operasional, perubahan NPSN, atau perubahan administrasi lainnya, maka seluruh perubahan tersebut sebaiknya disampaikan secara transparan beserta dasar hukum yang mendasarinya, termasuk akta notaris, pengesahan Kementerian Hukum, serta keputusan dari instansi pendidikan yang berwenang.
Ia juga menilai bahwa apabila sekolah menggunakan nama "Al-Azhar Cairo" serta menyatakan menerapkan kurikulum Al-Azhar Cairo, penjelasan mengenai bentuk kerja sama, lisensi, atau izin penggunaan nama tersebut penting disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
"Kami berharap pihak sekolah dapat memberikan penjelasan secara lengkap terhadap seluruh pertanyaan yang telah diajukan. Jika seluruh dokumen legalitas memang telah sesuai dengan ketentuan, maka penjelasan tersebut justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan tersebut," katanya.
BPAN LAI Sumsel juga mendorong agar informasi pada website resmi sekolah segera diselaraskan dengan data pemerintah apabila memang terdapat perbedaan, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tidak terjadi kesimpangsiuran.
"Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tujuan kami adalah mendorong transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat sebagai pengguna layanan pendidikan. Karena itu kami berharap pihak sekolah bersedia membuka dokumen legalitas yang relevan sebagai bentuk akuntabilitas publik," tutup Syamsuddin Djoesman. (Tri Sutrisno)












