Warga Kemang Agung Geruduk Kantor Walikota Palembang, Tuntut Hak atas Tanah Bersertifikat yang Dipagar PT. KAI
Palembang, Aliansinews"
Ratusan warga Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, hari ini menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Palembang.
Mereka menuntut keadilan atas lahan mereka yang telah dipagar secara sepihak oleh PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) Palembang tanpa adanya ganti rugi yang jelas, padahal warga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut.
Dalam aksi tersebut, warga membawa spanduk dan poster yang berisi tuntutan agar Walikota Palembang turun tangan langsung membela hak-hak masyarakat.
Salah satu perwakilan warga, menyatakan bahwa mereka sudah beberapa kali berusaha berkomunikasi dengan pihak PT. KAI, namun belum mendapatkan solusi yang adil.
Advertisement
“Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan. Tanah ini sudah memiliki Sertifikat Hak Milik. Namun, tiba-tiba dipagar tanpa ada ganti rugi. Kami berharap Pak Walikota bisa membantu kami,”
Advokat YBH SSB Siap Membela Hak Warga
Aksi unjuk rasa ini juga didampingi oleh tim advokat dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB), yang terdiri dari Dedi Irawan, S.H., Sigit Muhaimin, S.H., M.H., dan Muhammad Miftahudin.
Dalam pernyataan resminya, Dedi Irawan menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal dan memperjuangkan hak-hak warga yang terdampak pemagaran tanah ini.