Warga Kemang Agung Geruduk Kantor Walikota Palembang, Tuntut Hak atas Tanah Bersertifikat yang Dipagar PT. KAI
“Pemagaran secara sepihak tanpa adanya ganti rugi yang layak, padahal warga memiliki SHM, adalah bentuk pelanggaran hak warga. Kami akan mengambil langkah hukum untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan hak mereka sebagaimana mestinya,” ujar Dedi Irawan.
Sigit Muhaimin menambahkan bahwa tindakan PT. KAI ini berpotensi melanggar hak asasi manusia dan merugikan warga secara sosial dan ekonomi.
“Kami akan berjuang melalui jalur hukum agar warga mendapatkan keadilan. Pemerintah daerah harus ikut turun tangan agar permasalahan ini tidak berlarut-larut, karena ada intimindasi kepada warga dan perlakuan sewenang-wenang saat oknum PT. KAI melakukan pemagaran” katanya.
Sementara itu, Muhammad Miftahudin, S.H menyatakan bahwa pihaknya siap membawa perkara ini ke ranah hukum jika tidak ada penyelesaian yang memihak kepada rakyat.
Advertisement
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga warga mendapatkan hak mereka kembali, Kami sudah berkomunikasi dengan Pihak PT. KAI namun mereka mengatakan telah melakukan ganti rugi kepada masyarakat melalui pengacara PT. KAI namun sampai detik ini warga belum pernah sama sekali menerima uang ganti rugi yang di sebutkan dan pihak PT. KAI tidak bisa menunjukan bukti-bukti kwitansi yang disebutkan” tegasnya.
Menunggu Respons Walikota Palembang Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Walikota Palembang terkait tuntutan warga. Para pengunjuk rasa berharap agar pemerintah kota segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi.
Aksi ini berlangsung damai dan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Warga berencana akan terus melakukan aksi lanjutan jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi.(Manda)