Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Ini Kata UMS

Foto: Zaenal Mustofa, saat hadir dalam Sidang perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025).
Senin, 28 Apr 2025  12:33

Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberikan penjelasan ihwal kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh tersangka Zaenal Mustofa.

Zaenal merupakan salah satu kuasa hukum pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq, yang menggugat Jokowi soal ijazah SMA.

Usai penetapan tersangka, Zaenal mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Taufiq.

Kepala Bagian Hukum, Layanan Persyarikatan, dan Umum Biro Rektorat Universitas Muhammadiyah Surakarta Bambang Sukoco mengemukakan UMS telah dipanggil sebagai saksi soal laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut oleh Kepolisian Resor Sukoharjo pada 2023.

Pihaknya juga telah memenuhi panggilan itu untuk memberikan keterangan berdasarkan data yang dimiliki UMS.

Advertisement

"Ketika itu Biro Administrasi Akademik (BAA) dikepalai oleh Bapak Agus Ulinuha. Kami menelusuri waktu itu memang tidak pernah menemukan mahasiswa atas nama Zaenal Mustofa di Program S1 (sarjana) Fakultas Hukum," ujar Bambang, Sabtu, 27 April 2025.

Bambang mengatakan BAA juga tidak pernah mengeluarkan surat pindah Zaenal Mustofa dari UMS.

Ia mengungkapkan bahwa tanda tangan yang tertera di surat pindah telah terkonfirmasi bahwa itu bukan tanda tangan Agus Ulinuha. 

"Kami coba mencocokkan dan terkonfirmasi bahwa tanda tangan yang ada dalam surat berbeda dengan tanda tangan Pak Ulin. Pak Ulin juga tidak pernah menandatangani, tidak pernah membuat surat, termasuk itu bukan tanda tangannya. Yang jelas kampus tidak pernah mengeluarkan surat itu," ucap dia.

Berita Terkait