KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak sebagai Tersangka

Foto: Konpers penetapan tersangka OTT DPRD Jatim dipimpin wakil ketua KPK Johanis Tanak, Deputi penindakan KPK Karyoto dan jubir KPK Ali Fikri di gedung KPK
Jumat, 16 Des 2022  03:06

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) sebagai tersangka. Sahat ditangkap atas dugaan suap pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur.  

Selain Sahat, KPK juga turut menetapkan tiga pihak lainnya sebagai tersangka. Mereka di antaranya staf ahli Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi (IW).  

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).  

Johanis menjelaskan, perkara yang menjerat Sahat Simandjuntak dan tiga pihak lainnya setelah tim penindakan KPK mendalami adanya laporan masyarakat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada anggota DPRD Provinsi Jawa Timur terkait pengurusan alokasi dana hibah.  

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Tiba di KPK

"Rabu, 14 Desember 2022, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari AH kepada RS sebagai perwakilan STPS di salah satu mal di Surabaya," jelas Johanis.  

Dari laporan itu, tim KPK mengamankan beberapa pihak di lokasi berbeda. Sahat dan Rusdi diamankan di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, sementara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi masing-masing diamankan di rumah kediamannya di Kabupaten Sampang.  

Baca juga: Kena OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak

"Turut pula diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa SGD dan USD dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar," ucap Johanis.  

Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  

Sedangkan Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Ada 3 Orang Lain yang Bersama Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Terjaring OTT KPK

Berita Terkait