Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Makan Minum Tahfidz

Foto: Kejaksaan negeri Lubuklinggau
Kamis, 25 Apr 2024  18:11

Lubuklinggau, Aliansinews 

Kejaksaan Negeri Lubuklinggau mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi makan minum Tahfidz di Dinas Pendidikan Musi Rawas.

Advertisement

Tersangka tersebut adalah Neti Herawati, yang juga menjabat sebagai Kabid Dikdas di Dinas Pendidikan Musi Rawas. Neti telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kejaksaan.

Kasi Intel, Wenharnol, menyatakan bahwa Neti Herawati secara resmi ditetapkan sebagai tersangka hari ini. Kasus ini telah menjadi bahan penyelidikan sejak tahun 2023.

Baca juga: Budidaya Lebah Madu Desa Karya Mulia Habiskan Puluhan Juta Tersebar ke Desa Lain

"Mulai hari ini, kami melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Wenharnol, seraya menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.

Kasus ini terkait dengan penganggaran kegiatan makan minum untuk siswa Tahfidz di beberapa sekolah, termasuk SD Negeri 5 Muara Beliti Plus, yang terdiri dari penghapal Al Quran dan anak-anak yang tidak mampu. Namun, hasil audit keuangan negara mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp. 172.760.000,00.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Serta Pengadaan Barang APBD 2021, Mantan Ketua Koni Resmi Ditahan Kejati

Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/L.6.11/Fd.1/04/2024 Tanggal 25 April 2024 atas nama Netty Herawati. Neti Herawati dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Penahanan tersangka dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum untuk mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, dan mempercepat proses penyidikan," tambahnya. (Andika Saputra)

Baca juga: Pemerintah Kota Lubuk Linggau Bersama Forkopimda Lakukan Sidak Pasar untuk Pengendalian Inflasi

Berita Terkait