Oknum Kepala Desa Mukti jaya diduga serobot lahan warganya sendiri, Diduga perbuatan Kades sungguh tak pantas, Dan Korban Mengadu Kepada Awak Media

Foto: Kades Mukti jaya Banyuasin
Sabtu, 27 Apr 2024  17:24

Banyuasin-AliansiNews.id.

Kades Mukti Jaya Wayan Arya Mahendra, SE, diduga menyerobot Lahan milik warga berlokasi di Desa Mukti Jaya Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin

Advertisement

Hal itu dikatakan oleh Slamet pemilik lahan kepada wartawan di kediamannya, Sabtu (27/4/2024).

Sebelumnya Slamet menggadaikan lahan miliknya seluas 1 hektar, senilai 170 juta rupiah kepada Ibu Yam serta ponakannya, lantaran memiliki keperluan dana mendesak.

Baca juga: Ketua DPRD Banyuasin Iriawan Setiawan S.H., Msi, mengadakan reses Di Desa Upang karya

Dikarenakan Slamet tidak mampu melunasi kewajibannya iapun menyerahkan kepemilikan lahan tersebut Kepada Pemberi hutang, tetapi berhubung sertifikat kepemilikan hak atas tersebut masih menjadi agunan di Bank, maka kedua pihak bersepakat menyelesaikan permasalahan tersebut melalui pemerintah desa Mukti Jaya

Berdasarkan kesepakatan Ibu Yam beserta Keponakannya bersedia menebus agunan sertifikat ke Bank dengan tempo waktu tertentu di karenakan harus mengumpulkan uang lagi  berkisar Rp 80 juta,untuk  pembayaran tanah dan Nebus sertifikat yg sudah di sepakati kedua belah pihak dan di saksikan Kadus dan RT setempat seiring berjalannya waktu tanpa sepengetahuan ibu yam dan ponakan nya  Kepala Desa Mukti Jaya. Wayan Arya Mahendra, SE 

Baca juga: Ketua DPD BPAN LAI Sumsel Apresiasi Kinerja Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Desa Pancamukti

Dan pemilik tanah  telah menebus sertifikat tersebut serta mengklaim tanah tersebut miliknya, dengan alasan tanah tersebut hasil dari  jual beli dari Slamet .

padahal karena Slamet memiliki hutang dengan kades Mukti jaya ,diduga tanah tersebut di sita kades yang kerap di sapa senor lalu menebus sertifikat dibank bersama Slamet.

Atas dasar tersebut warga pun mengadukan hal tersebut kepada awak media, sebelum mengambil langkah hukum terkait dugaan penyerobotan lahan miliknya.

Baca juga: Satreskrim Polres Banyuasin bersama Tim opsnal Polsek Muara Telang Berhasil menangkap pelaku pembunuhan petani di desa panca mukti

Saat dikonfirmasi, Ketua DPD Mabesbara Banyuasin, Topan Markula. Sabtu (27/4/2024) mengatakan, pihaknya menyayangkan klaim sepihak oknum kades terkait lahan warga tersebut.

"Seharusnya selaku pemerintah desa pihaknya harus bertindak bijaksana bukan sebaliknya," ujarnya

Lanjutnya, mengenai menduduki tanah orang lain, oknum kades tersebut diduga melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya (“Perppu 51/1960”). Perppu 51/1960 mengatur mengenai larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

Baca juga: Diduga dihina Saat Terjadi Lakalantas, Irda Mardalena Lapor Polisi

Serta Perbuatan penyerobotan tanah berdasarkan Pasal 385 KUHP,

Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun dihukum:

1.Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak Rakyat dalam memakai tanah Pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak Rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu.

Atas dasar tersebut pihaknya akan segera melaporkan klaim sepihak oknum Kepala desa tersebut Ke APH, untuk meminta keadilan," tandasnya. 

Saat di konfirmasi terkait dugaan penyerobotan Iahan tersebut, Kepala desa Mukti Jaya menyangkal hal tersebut, menurutnya, "Kepemilikan tanah tersebut melalui proses Jual beli," ujarnya Jumat (26/4/2024). ( M Arsyad.TM)

Berita Terkait