Kontroversi Beberapa Tambang Galian di Sragen, Bisnis Musiman Modus Pemerataan Lahan Ini Kian Menjamur. Kemarin Salah Satu Pengerukan Tiba-tiba Tutup
Atas sikap dan ketidak kooperaktifan Kades tersebut pada akhirnya menimbulkan berbagai asumsi yang tidak sedap pada akhirnya.
Namun informasi yang diterima awak media, pada hari Jum'at (1/12) kemarin tanpa ada hujan tanpa ada angin, tiba-tiba semua aktifitas dilokasi tambang galian Desa Trombol tersebut langsung ditutup dan kondisinya sepi. Padahal dari informasi berbagai warga, hampir setiap harinya ramai, juga adanya truk dam yang mengangkut berbagai material dari lokasi tambang di Desanya itu.
Akan tetapi hingga saat ini, Kades Trombol sukar dihubungi, hingga sampai sekarang belum ada keterangan berlanjut terkait informasi tambang. Di chat kembali via WA belum menjawab.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kardono, mewakili Kapolres AKBP Jamal juga menyampaikan sudah mendengar informasi adanya aktifitas penambangan galian C beberapa titik di wilayah Sragen.
“Kami akan kroscek, terima kasih atas informasi, kerjasama dan sinerginya selalu," tegasnya.
Kasatreskrim Wikan juga menghimbau kepada para penambang galian C, apabila pekerjaan sudah selesai melakukan reklamasi lahan. Dengan tidak mereklamasi lahan berarti mengabaikan ketentuan dan bisa dijerat pidana.
Bilamana ada praktik tambang ilegal seperti itu, berarti telah melanggar Pasal 158 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja.
(Dwi/Sumer)