Kontroversi Beberapa Tambang Galian di Sragen, Bisnis Musiman Modus Pemerataan Lahan Ini Kian Menjamur. Kemarin Salah Satu Pengerukan Tiba-tiba Tutup
Lantaran tanah hasil galian tersebut dikomersialkan dan aktifitas tambang menganggu jalan desa, termasuk truk lewat akses gang desa. Pihak BPD dan beberapa RT yang sempat komplain tidak menemukan titik jawaban, bahkan seperti tak direspon maupun diindahkan.
"Tambang galian itu sudah aktifitas berbulan-bulan lamanya dan sempat kami tegur. Kalaupun kondusif paling berapa waktu saja, habis itu gak ada bedanya dari awal. Masih saja membuat resah warga," terangnya.
Tambang galian yang diduga ilegal tanpa ijin resmi dari pemerintah tersebut, informasi dari berbagai sumber membenarkan memang sudah beroperasi lama. Keluhan warga akibat dari pengoperasian tambang tersebut selain berdampak buruk kelingkungan, beberapa lokasi kotor jorok, juga jalanan desa menjadi banyak abu. Pesimisnya warga, anggapan mereka dalam hal ini pihak-pihak terkait seperti tidak adanya kepedulian, bahkan terkesan pura pura tidak tahu.
Senada juga diungkapkan beberapa tokoh RT desa setempat, yakni inisial J I, inisial P J dan inisial J. Mereka menegaskan tambang yang berada di Desanya tersebut dikelola oleh oknum ada yang luar daerah, yakni inisial W dan A. Para tokoh itu resah, puluhan truk hilir mudik tiap harinya hanya untuk mengangkut matrial namun bak liar saja.
"Kami sudah komplain, koordinasii ke pihak Kepala Desa atau Pemdes soal keresahan warga terdampak aktifitas galian itu, aan tetapi tternyata sampai sekarang tak ada respon maupun tindak lanjutnya juga," keluh para tokoh RT itu.
Mereka juga menduga, pelaku tambang galian C itu mengelabuhi mata umum, yakni dengan mengatakan perihal aktifitasnya hanya mengeruk untuk menjadikan lahan sekedar pemerataan dan dijadikan sawah. Padahal, faktanya hasil dari perut bumi dilokasi tambang itu banyak dijual belikan dengan harga yang fantastis diluar wilayah.
"Yang membuat geram juga was-was kami ada satu lagi, beberapa truk itu sering ada yang kebut-kebutan saat lewat tengah desa. Sedangakan sekitar jalan desa banyak anak-anak dan warga yang beraktifitas. Selain itu debu yang diakibatkan seringnya dilewati dam truck membuat debu bertebaran dan membuat banyak kotor rumah warga," tandasnya.

Sementara berkaitan soal aktifitas tambang tak lepas dari aturan hukum, dimana segala sesuatunya ada aturan yang mengikat. Termasuk untuk melakukan aktifitas diwajibkan memiki Izin Isaha Pertambangan (IUP), amdal maupun Papan Keterangan Proyek atau Ijin IUP – OP Khusus Pertambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Pejabat setempat.