Kontroversi Beberapa Tambang Galian di Sragen, Bisnis Musiman Modus Pemerataan Lahan Ini Kian Menjamur. Kemarin Salah Satu Pengerukan Tiba-tiba Tutup
Hal itu dipaparkan salah satu aktivis dan pegiat Media di Sragen, kemudian yang angkat bicara menanggapi soal keresahan warga tersebut. Pada khalayak umum dia menguraikan berbagai konsep seputar tambang baik dari sistem, aturan, mekanisme sampai birokrasinya. Hal itu dilakukannya agar tak adanya pembohongan publik serta berharap menjadi pencerahan terhadap masyarakat umum.
Aktifitas penambangan yang ilegal, pada dasarnya jelas merugikan Pemerintah. Apalagi di Kabupaten Sragen juga sudah memiliki Perda rencana tata ruang/wilayah (RTRW) yang mengatur soal zona hijau, kuning atau merah dimana untuk aktifitas pertambangan. Dengan nekatnya gerak pertambangan ilegal, maka itu bisa merugikan selain kemasyarakat juga dari sisi pendapatan daerah (PAD) juga, karena tidak adanya retribusi yang masuk.
"Lokasi yang boleh ditambang itu jika sudah memiliki IUP OP (Izin Usaha Penambangan Operasi Produksi. Yang nggak kalah penting, sudah memiliki SIPB (Surat Izin Penambangan Bantuan), lalu dilengkapi persetujuan dokumen teknis rencana penambangan dan izin lingkungan," jelas dia.
Awi membeberkan juga perihal bagaimana saat ini kapasitas adanya satpol PP, karena aturan yang sekarang hanya melakukan pengawasan. Ketika ada aduan atau laporan terkait galian C ilegal, pihak satpol hanya melakukan pengecekan bersama pihak terkait dahulu baru bertindak setelah merapatkan teedahulu bersama pihak-pihak terkait.
Membahas seputar tambang galian C memang cukup kompleks. Seperti upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup tentu diawasi kementerian lingkungan hidup. Untuk sekarang izin operasional pun mengunakan online single submission (OSS).
Situasi yang dialami maka tatanan dalam penanganan galian C, disesuaikan dengan undang-undang cipta kerja (UU Ciptaker). Sehingga Satpol PP Kabupaten saat ini tidak ada kewenangan dan beda dengan aturan terdahulu.
”Kalau dulu izin sebatas tingkat provinsi, sekarang di tingkat pusat. Aturan itu sudah sejak 2021 lalu. Lha jika terdapat adanya aduan soal tambang galian, ya diasesment lalu mengundang dan merapatkan dengan dinas terkait dulu baru bertindak,” imbuhnya.
Kemudian terkait untuk mengetahui perihal rute perizinan sampai dengan penindakan, perihal krosceknya bisa melalui ke dinas penanaman modal dan perijinan terpadu satu pintu (DPMPTSP). Jadi, urutan penanganan melalui tahap dinas-dinas terkait dulu kemudian sonding APH baru meminta bantuan satpol PP dalam penindakan.
"Nah biar masyarakat biar paham tatanan, dari mekanisme sampai birokrasinya, kemudian perannya satpol PP yang kinerjanya aturan sekarang bersifat pengawasan berkaitan dengan penegakan peraturan daerah (Perda). Jadi posisi satpol PP itu gampangnya saja sebagai backing organisasi perangkat daerah (OPD) Pemangku,” ujarnya.