Eksekusi Putusan PTUN Inkracht, Menyatakan Batal Keputusan Bupati
"Perintah paksa bahwasannya, agar pihak Bupati Banyuasin sebagai Termohon eksekusi, melaksanakan putusan dalam waktu dekat. Hari ini Tergugat diwakili Kadis PMD Kabupaten Banyuasin dan kuasa hukumnya," sambung Akbar.
"Untuk mekanisme pelaksanaannya, segera diterbitkan SK nya dan dilantik sebagai Kades Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin, katanya. Soal jadwal dan tempatnya akan diatur dan pasti dilaksanakan dalam waktu dekat ini," tukas Akbar.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banyuasin, Rayan Nurdinsa MSi yang hadir langsung dalam pengajuan eksekusi putusan di PTUN Palembang, mengutarakan kepada awak media, kehadirannya atas undangan dari Ketua PTUN Palembang dalam rangka pengawasan eksekusi dari hasil putusan, hari ini Senin (13/02/2023) Pukul 10.00 WIB, Khusunya untuk Desa Sungai Rebo, hasil Pilkades tahun 2021.
Senada, "Untuk perkara Desa Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin sesuai petunjuk dari Ketua PTUN Palembang, harus segara dilaksanakan eksekusi, hasil dari ini ada berkas kemudian diteruskan melalui bagian hukum, dari Dinas PMD Kabupaten Banyuasin, dan meminta masukan dari kuasa hukum Pemkab Banyuasin untuk segera ditindak lanjuti dan dilaporkan," ungkap Rayan.
"Point penting petunjuk Ketua PTUN Palembang, bahwa hasil putusan untuk segera dilaksanakan, salah satunya, mencabut SK Kepala Desa Sungai Rebo yang sekarang atas nama Dedy Arsadi dan melantik Anwar berdasarkan hasil PTUN dari tingkat awal sampai tingkat banding," jelasnya kepada Awak Media.
Tergugat sendiri telah dikuasakan, ada dari pengacara Pemkab Banyuasin, bagian Kabag hukum dan saya sendiri Kadis PMD Kabupaten Banyuasin, yang secara teknis melaksankan Pilkades tahun 2021, dengan mengantongi surat kuasa, tukas Kadis PMD Kabupaten Banyuasin ini.
Diketahui, dalam amar Putusan PTUN Medan yang tertuang dalam Perkara Nomor : 206/B/2022/PT.TUN.MDN. pada (13/10/2022) menyatakan, menguatkan Putusan PTUN Palembang, Nomor : 28/G/2022/PTUN.PLG. (15/06/ 2022) yang dimohonkan banding.
Senada, dalam amar Putusan PTUN Palembang Nomor : 28/G/2022/PTUN.PLG. pada (27/04/2022) berbunyi :
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.