Eksekusi Putusan PTUN Inkracht, Menyatakan Batal Keputusan Bupati

Penggugat,Anwar didampingi Penasehat Hukumnya Advokat M Akbar SH.
Selasa, 14 Feb 2023  07:03

2. Menyatakan batal keputusan Bupati Banyuasin Nomor : 1024/KPTS/DPMD/2021 tentang pengesahan pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin pada (27/12/ 2021) dengan Nomor urut 9 Atas Nama Dedy Arsadi. 

3. Mewajibkan Tergugat mencabut keputusan Bupati Banyuasin.

4. Mewajibkan Tergugat menerbitkan keputusan Bupati Banyuasin tentang penetapan, pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin Atas Nama Anwar, periode 2022 - 2028.(hs/yn).

Berita Terkait
Selengkapnya