Eksekusi Putusan PTUN Inkracht, Menyatakan Batal Keputusan Bupati
Penggugat,Anwar didampingi Penasehat Hukumnya Advokat M Akbar SH.
Selasa, 14 Feb 2023 07:03
2. Menyatakan batal keputusan Bupati Banyuasin Nomor : 1024/KPTS/DPMD/2021 tentang pengesahan pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin pada (27/12/ 2021) dengan Nomor urut 9 Atas Nama Dedy Arsadi.
3. Mewajibkan Tergugat mencabut keputusan Bupati Banyuasin.
4. Mewajibkan Tergugat menerbitkan keputusan Bupati Banyuasin tentang penetapan, pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin Atas Nama Anwar, periode 2022 - 2028.(hs/yn).
Berita Terkait
Terkini
Sabtu, 13 Jun 2026 13:30
Sabtu, 13 Jun 2026 13:09
Sabtu, 13 Jun 2026 11:46
Sabtu, 13 Jun 2026 11:24