Polda Sumsel Perketat Penindakan Karhutla, 43 Laporan Perkara Perorangan Ditangani

Mapolda Sumsel
Kamis, 29 Okt 2026  13:18

PALEMBANG,Aliansinews "—

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik perorangan maupun korporasi. Hingga 29 Oktober 2026, penanganan perkara karhutla di wilayah Sumsel terus berjalan, dengan laporan polisi untuk perkara perorangan meningkat dari 42 menjadi 43 laporan.

Perkembangan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla yang digelar secara virtual bersama jajaran kepolisian dari 12 Polda di wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan yang dipusatkan di Balai Kemitraan Polda Kalimantan Barat itu dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., serta diikuti jajaran Polda terkait dan perwakilan Kementerian Kehutanan.

Dalam kesempatan tersebut, Polda Sumsel memaparkan perkembangan penanganan perkara karhutla, mulai dari proses penyidikan, pelengkapan berkas perkara, hingga koordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

43 Laporan Perkara Perorangan

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Ronni Bonic mengungkapkan, jumlah laporan polisi terkait perkara karhutla yang melibatkan pelaku perorangan bertambah dari sebelumnya 42 laporan menjadi 43 laporan.

Menurutnya, penyidik terus menindaklanjuti setiap laporan melalui proses penyidikan dan pemenuhan alat bukti. Sejumlah perkara telah memasuki tahap penyelesaian berkas, sedangkan perkara lainnya masih memerlukan pendalaman dan kelengkapan keterangan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Koordinasi dengan kejaksaan menjadi bagian penting untuk memastikan berkas perkara memenuhi persyaratan sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Berita Terkait
Selengkapnya