Polda Sumsel Perketat Penindakan Karhutla, 43 Laporan Perkara Perorangan Ditangani

Mapolda Sumsel
Kamis, 29 Okt 2026  13:18

Selain penindakan, upaya tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan pada masa mendatang.

Dengan bertambahnya laporan perkara perorangan menjadi 43 laporan, Polda Sumsel menegaskan bahwa penanganan karhutla tetap menjadi perhatian serius. Penegakan hukum diharapkan mampu melindungi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan setiap pihak yang terbukti melanggar hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Hanny)

Berita Terkait
Selengkapnya