Polda Sumsel Perketat Penindakan Karhutla, 43 Laporan Perkara Perorangan Ditangani
Polri, kata dia, tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan terus terjadi akibat kesengajaan maupun kelalaian pihak-pihak yang mengutamakan keuntungan ekonomi tanpa memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat.
Penindakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik terhadap pelaku perorangan maupun korporasi.
Dalam pemaparan tingkat nasional, penanganan perkara karhutla oleh jajaran Polda di berbagai wilayah disebut telah menjangkau ratusan pelaku perorangan. Kebakaran yang ditangani juga mengakibatkan kerusakan lahan dalam skala ribuan hektare.
Modus yang ditemukan antara lain pembukaan lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan kegiatan ekonomi di wilayah terdampak.
Karena itu, penegakan hukum diarahkan tidak hanya untuk memproses pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap kemungkinan pertanggungjawaban pihak lain berdasarkan hasil penyidikan.
Polda Sumsel Perkuat Koordinasi dengan Bareskrim dan Kejaksaan
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Ronni Bonic menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri serta instansi terkait dalam penanganan perkara karhutla.
Kolaborasi dilakukan melalui penyidikan bersama maupun penanganan perkara secara terpisah sesuai kewenangan masing-masing. Dukungan juga diperlukan dalam proses pembuktian dan koordinasi dengan kejaksaan agar perkara dapat dituntaskan hingga persidangan.
Polda Sumsel berkomitmen menuntaskan setiap dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kerusakan sumber daya hutan akibat karhutla. Penanganan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pembuktian dan kepastian hukum.