Polda Sumsel Perketat Penindakan Karhutla, 43 Laporan Perkara Perorangan Ditangani

Mapolda Sumsel
Kamis, 29 Okt 2026  13:18

Polda Sumsel juga terus memantau perkembangan penanganan perkara di wilayah hukum masing-masing. Penanganan tersebut dilakukan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan, alat bukti yang sah, serta peran setiap pihak dalam peristiwa kebakaran.

Sementara itu, perkara yang melibatkan korporasi mendapatkan penanganan tersendiri melalui direktorat yang berwenang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan dugaan tindak pidana karhutla ditangani secara menyeluruh, termasuk apabila ditemukan indikasi keterlibatan atau pertanggungjawaban hukum badan usaha.

Kasus Lubuklinggau Turut Didalami

Dalam pemaparan tersebut, Polda Sumsel turut menyoroti penanganan kasus kebakaran di wilayah hukum Polres Lubuklinggau yang dilaporkan berdampak terhadap sekitar 90 rumah serta menyebabkan lahan seluas kurang lebih lima hektare terbakar.

Dalam penanganan kasus tersebut, jajaran Polres Lubuklinggau disebut telah mengamankan seorang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut guna mengungkap penyebab kebakaran, mengumpulkan alat bukti, serta memastikan pihak yang harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini menjadi salah satu perhatian dalam upaya penegakan hukum terhadap kebakaran yang menimbulkan dampak luas bagi masyarakat dan lingkungan.

Bareskrim Tegaskan Penindakan Tanpa Pandang Bulu

Dalam konferensi pers tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap karhutla merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi lingkungan hidup dan memastikan kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Berita Terkait
Selengkapnya