Diduga Tabrak Aturan, Kades Cinta Manis Baru Tunjuk Langsung Sekdes Tanpa Penjaringan
Salah satunya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuasin agar dilakukan pemeriksaan terhadap proses pengangkatan perangkat desa tersebut.
Selain itu, apabila kemudian diterbitkan Keputusan Kepala Desa yang dianggap merugikan atau bertentangan dengan ketentuan hukum, persoalan tersebut dapat menempuh mekanisme hukum sesuai kewenangan lembaga yang berwenang, termasuk kemungkinan menguji keputusan administrasi pemerintahan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Perlu dicatat, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan masih tercatat berstatus berlaku.
Pemkab Banyuasin Diminta Turun Tangan
Atas persoalan tersebut, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui DPMD maupun pihak kecamatan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap proses pengangkatan Sekretaris Desa Cinta Manis Baru.
Warga berharap pemerintah tidak hanya melihat siapa yang telah ditunjuk, tetapi juga memeriksa bagaimana proses pengangkatannya dilakukan.
Apabila seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai aturan, masyarakat tentu dapat menerima penjelasan tersebut. Namun apabila ditemukan adanya tahapan yang dilewati, masyarakat meminta agar dilakukan evaluasi dan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, AliansiNews.id masih berupaya memperoleh klarifikasi dari Kepala Desa Cinta Manis Baru dan pihak Kecamatan Air Kumbang terkait proses pengangkatan Sekretaris Desa tersebut. (Tri Sutrisno)