Diduga Tabrak Aturan, Kades Cinta Manis Baru Tunjuk Langsung Sekdes Tanpa Penjaringan

Ilustrasi
Kamis, 03 Sep 2026  11:42

Di antaranya, Kepala Desa wajib membentuk Tim Seleksi sebanyak tiga orang melalui Keputusan Kepala Desa. Tim tersebut bertugas melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa.

Ketentuan tersebut juga mengatur bahwa hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa, sekurang-kurangnya dua orang calon, dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat.

Selanjutnya, Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon perangkat desa.

Jika Camat memberikan persetujuan, barulah Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan perangkat desa. Sebaliknya, apabila rekomendasi Camat berisi penolakan, proses penjaringan dan penyaringan harus dilakukan kembali.

Ada Empat Tahapan Pengangkatan

Tidak hanya itu, Pasal 180 Perda Banyuasin Nomor 3 Tahun 2023 secara tegas mengatur tahapan pengangkatan perangkat desa, yakni:

1. Penjaringan bakal calon;
2. Penyaringan bakal calon;
3. Penetapan calon; dan
4. Pelantikan perangkat desa.

Kemudian Pasal 181 mengatur bahwa warga yang ingin mencalonkan diri sebagai perangkat desa mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada Kepala Desa melalui tim seleksi perangkat desa.

Sementara Pasal 182 mengatur jangka waktu pendaftaran selama 14 hari dan dapat diperpanjang tujuh hari apabila belum mendapatkan bakal calon.

Berita Terkait
Selengkapnya