Diduga Tabrak Aturan, Kades Cinta Manis Baru Tunjuk Langsung Sekdes Tanpa Penjaringan

Ilustrasi
Kamis, 03 Sep 2026  11:42

Banyuasin, AliansiNews.id. 

Kebijakan Kepala Desa Cinta Manis Baru, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, terkait penunjukan Sekretaris Desa (Sekdes) baru secara langsung menuai sorotan dan protes dari warga serta tokoh masyarakat.

Penunjukan tersebut dipersoalkan karena diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah warga mempertanyakan dasar hukum pengangkatan Sekdes tersebut. Mereka menilai, apabila benar pengangkatan dilakukan tanpa proses seleksi dan tanpa melibatkan mekanisme yang telah ditentukan, maka kebijakan tersebut patut diperiksa oleh instansi berwenang.

Persoalan ini menjadi penting karena jabatan Sekretaris Desa merupakan bagian dari perangkat desa yang proses pengangkatannya telah diatur secara khusus.

Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2023 tentang Desa, Pasal 178 ayat (1) memang menyatakan bahwa perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa setelah memenuhi persyaratan umum dan khusus.

Namun, kewenangan tersebut bukan berarti Kepala Desa dapat menunjuk seseorang secara bebas tanpa mengikuti prosedur.

Perda Banyuasin Mengatur Wajib Ada Tim Seleksi

Pasal 179 ayat (1) Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2023 mengatur bahwa pengangkatan perangkat desa dilaksanakan melalui mekanisme tertentu.

Berita Terkait
Selengkapnya