Berkas kasus sekap dan aniaya pacar diserahkan ke kejaksaan, Taufik Hidayat terancam 27 tahun penjara

Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasinya YTR di Bandung digiring polisi.
Selasa, 21 Jul 2026  14:33

Ia menegaskan, jika berkas dinilai belum lengkap, kejaksaan akan mengembalikannya ke penyidik Polda Jabar disertai petunjuk tertulis (P-19) agar segera dilengkapi.

Nur menjelaskan, pelimpahan ini baru berstatus tahap pertama (P-11), sehingga penyidik menyerahkan dokumen berkas perkara lebih dahulu tanpa disertai fisik barang bukti maupun tersangka.

"Penyerahan tersangka beserta barang bukti (pelimpahan tahap dua) baru akan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti," ungkapnya.

Berita Terkait
Selengkapnya