Siksa pacar selama 3 tahun karena cemburu buta, Taufik Hidayat dijerat pasal berlapis

Taufik Hidayat saat konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat, 26 Juni 2026.
Jumat, 26 Jun 2026  19:54

Polda Jawa Barat mengungkap motif Taufik Hidayat menyiksa dan menyekap perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka nekat menyekap dan menganiaya pacarnya itu berulang kali karena diliputi rasa kesal serta cemburu terhadap korban.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan aksi kekerasan itu dilakukan dalam berbagai bentuk.

Taufik diduga menganiaya korban menggunakan tangan kosong, benda tumpul seperti besi, senjata tajam, helm, hingga menyundut tubuh korban dengan rokok.

Dijerat pasal berlapis

Akibat perbuatannya itu, Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat (30) dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan kekasihnya berinisial YTR (29) itu terancam dihukum 12 tahun penjara.

Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan Taufik Hidayat disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23 KUHP.

"Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini melakukan Tindakan sesuatu yang tidak wajar, sadis, kekerasan yang kita kutuk bersama. Untuk itu, kami Polda Jabar maksimal akan mempersangkakan tersangka dengan pasal yang seberat-beratnya," ujar Rudi saat jumpa pers di Mapolda Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).

Berita Terkait
Selengkapnya