Siksa pacar selama 3 tahun karena cemburu buta, Taufik Hidayat dijerat pasal berlapis
Rudi juga menyampaikan keprihatinannya atas kasus tersebut. Menurutnya, perempuan harus mendapat perlindungan sehingga peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
"Ini mohon dukungan semuanya, supaya kekerasan yang dilakukan oleh tersangka ini mendapat hukuman yang setimpal," kata Rudi.
Hasil penyidikan menunjukkan korban YTR dianiaya Taufik di sebuah indekos di Cileunyi, Kabupaten Bandung, selama bertahun-tahun.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh hingga tidak dapat berbicara, mendengar, dan berjalan normal.
Setelah sempat melarikan diri ke Tangerang, Taufik ditangkap di Majalaya, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6/2026).
Polisi telah menetapkan Taufik sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Barat.
Penyidik masih melengkapi alat bukti dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna mengoptimalkan proses penegakan hukum terhadap Taufik Hidayat.